Loading...

PEMBENTUKAN POKJA RABIES DI KABUPATEN BULELENG

PEMBENTUKAN POKJA RABIES DI KABUPATEN BULELENG
Mulai bulan Agustus Tim penanggulangan Rabies provinsi Bali melakukan kegiatan sosialisasi bagi desa yang mengalami kasus Rabies untuk segera membentuk kelompok kerja (pokja) ditingkat desa. Tujuan dari pembentukan ini dimaksudkan agar penanggulangan bahaya rabies yang ditularkan pada Hewan Penular Rabies (HPR) dapat dilakukan lebih cepat, yang diikuti dengan tindak lanjut penaganan pada manusia, jika mengalami kasius gigitan. Harapan tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Drh Dewa Astana Putra, ketika memberikan arahan pada pokja Desa Munduk Kecamatan Banjar, hari Kemis, 20 Agustus 2015 di Aula Balai Masyarakat Desa Munduk. Agar pokja pada Desa yang merupakan zone merah dapat membantu pemerintah dalam penaggulangan Rabies di Desa khususnya dan di Wilayah bali pada umumnya. Peserta Pokja terdiri dari unsur Desa Pakraman, Tokoh Masyarakat, Unsur pemerintahan Desa, Hansip sera Pecalang Desa setempat. Turut memberikan arahan dari Balai Penyuluhan Kecamatan Banjar, Petugas Peternakan, Kecamatan, Penyuluh Pertanian yang mewilayahi Desa Munduk, Kepala Desa Munduk, selaku penanggung jawab pokja, mengharapkan dalam waktu singkat pokja telah mampu melaksanakan tugas, seperti sosialisasi pada semua masyarakat, melakukan eliminasi ada anjing liar, serta mampu mengarahkan warga masyarakat untuk memelihara anjing, atau kucing sesuai dengan aturan peraturan daerah provinsi Bali nomor 15 tahun 2005, sehingga Bali yang kita cintai ini dapat bebas dari penyakit Rabies. Pokja akan menyusun rencana kerja tim, meliputi jadwal vaksinasi, sosialisasi,serta kegiatan eliminasi dengan melibatkan semua komponen masyarakat Desa, Rencana kerja yang dibuat akan dikirim ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. (Nyoman Sudrana) Mulai bulan Agustus Tim penanggulangan Rabies provinsi Bali melakukan kegiatan sosialisasi bagi desa yang mengalami kasus Rabies untuk segera membentuk kelompok kerja (pokja) ditingkat desa. Tujuan dari pembentukan ini dimaksudkan agar penanggulangan bahaya rabies yang ditularkan pada Hewan Penular Rabies (HPR) dapat dilakukan lebih cepat, yang diikuti dengan tindak lanjut penaganan pada manusia, jika mengalami kasius gigitan. Harapan tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali yang dihadiri oleh Drh Dewa Astana Putra, ketika memberikan arahan pada pokja Desa Munduk Kecamatan Banjar, hari Kemis, 20 Agustus 2015 di Aula Balai Masyarakat Desa Munduk. Agar pokja pada Desa yang merupakan zone merah dapat membantu pemerintah dalam penaggulangan Rabies di Desa khususnya dan di Wilayah bali pada umumnya. Peserta Pokja terdiri dari unsur Desa Pakraman, Tokoh Masyarakat, Unsur pemerintahan Desa, Hansip sera Pecalang Desa setempat. Turut memberikan arahan dari Balai Penyuluhan Kecamatan Banjar, Petugas Peternakan, Kecamatan, Penyuluh Pertanian yang mewilayahi Desa Munduk, Kepala Desa Munduk, selaku penanggung jawab pokja, mengharapkan dalam waktu singkat pokja telah mampu melaksanakan tugas, seperti sosialisasi pada semua masyarakat, melakukan eliminasi ada anjing liar, serta mampu mengarahkan warga masyarakat untuk memelihara anjing, atau kucing sesuai dengan aturan peraturan daerah provinsi Bali nomor 15 tahun 2005, sehingga Bali yang kita cintai ini dapat bebas dari penyakit Rabies. Pokja akan menyusun rencana kerja tim, meliputi jadwal vaksinasi, sosialisasi,serta kegiatan eliminasi dengan melibatkan semua komponen masyarakat Desa, Rencana kerja yang dibuat akan dikirim ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. (Nyoman Sudrana)