Loading...

PEMBERDAYAAN PETANI MELALUI BUMP

PEMBERDAYAAN PETANI MELALUI BUMP
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dikoordinatori oleh Koordinator Penyuluh Pertanian Ir. Sitti Ahra bersama bidang kelembagaan penyuluhan melaksanakan kunjungan ke PT Tanjung Mulia Agronusa yang terletak di Dusun Rejosari I, Desa Tanjung Arom Kec. Salaman Kab. Magelang pada tanggal 10 November 2015 dengan tujuan sebagai pengembangan wawasan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Dalam pertemuan dengan PT. Tanjung Mulia Agronusa, dijelaskan oleh pimpinan perusahaan tersebut bahwa lembaga dimaksud adalah Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yang merupakan hybrid dari lembaga bisnis profesional dan lembaga pemberdayaan masyarakat (mencakup kegiatan bina manusia, bina lingkungan, bina usaha dan bina lembaga. Pembentukan badan usaha ini didasari oleh keprihatinan bahwa kelembagaan pembangunan pertanian di Indonesia selama ini masih menunjukkan terbatasnya akses petani untuk memperoleh layanan dari kelembagaan terkait, rendahnya efektivitas dan belum mampunya melaksanakan fungsi pendukung pembangunan pertanian terutama pelayanan kepada petani serta keberpihakan pada kepentingan petani yang masih diragukan ketimbang keberpihakan kepada kepentingan pelaku bisnis, oknum penguasa maupun pemangku kepentingan pembangunan pertanian yang lain. PT. Tanjung Mulia Agronusa bergerak di bidang agribisnis dan salah satu produk andalannya adalah DEARICE atau beras pengendali gula darah yang telah melalui uji Indeks Glikemik ( IG ) di Pusat Studi Pangan dan Gizi Universitas Gadjah Mada dengan nilai 44,4 IG-GStd. Beras tersebut dibudidayakan secara alami, tanpa menggunakan pupuk kimia dan pestisida sintetis ( racun ) di lahan sawah dengan sumber mata air sebagai irigasi utamanya. Areal distribusi pemasaran Produk DEARICE telah mencapai Daerah Jogjakarta, Purwekorto, Cilacap dan Magelang. Selain tanaman pangan, BUMP ini juga melakukan usaha dibidang tanaman perkebunan yakni tanaman durian. Varietas – varietas yang dikembangkan diantaranya bawor, montong, petruk dan kumbokarno. Sebagai informasi, bahwa mengacu pada Pasal 69 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Ekonomi Petani ( KEP ) sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Salah satu bentuk kelembagaan ekonomi petani yang berbadan hukum adalah badan usaha milik petani ( BUMP ). Badan Usaha Milik Petani berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan mengembangkan jiwa kewirausahaan petani. Kepemilikan moda atau saham BUMP mayoritas berasal dari petani sendiri. Diharapkan dari kunjungan tersebut, diperoleh poin-pon yang dapat diaplikasi dan diterapkan di provinsi Sulawesi Tengah khususnya pemberdayaan Kelembagaan Ekonomi Petani yang akan meningkatkan tingkat ekonomi dan kesejahteraan petani di masa mendatang. Penulis : Moh. Irfan Kaluku, S.TP ( Penyuluh Pertanian Bakorluh P2K Prov. Sulteng ).