PEMBERDAYAAN PETANI MELALUI PENDAMPINGAN PENYULUH Oleh RIBUT AGUSTIANTO SPPenyuluh Pertanian Madya Dinas TPHP Bulukumba Perubahan jaman telah merubah pola paradigma pembangunan pertanian pada pemberdayaan petani, artinya peran petani menjadi tuntutan utama dalam pembangunan pertanian. Salah satu kegiatan pembangunan pertanian adalah penyuluhan pertanian, yang merupakan pendidikan non formal bagi petani beserta keluarganya. Selama ini Penyuluhan Pertanian menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian yang diangkat oleh pemerintah dan diberi kewenangan penuh dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Berjalannya waktu dan adanya perubahan paradigma pada pemberdayaan petani lambat namun pasti penyuluhan pertanian juga akan menjadi tanggung jawab petani dalam pelaksanaannya. Yang kita kenal sebagai Penyuluh Pertanian Swakarsa. Penyuluh Pertanian Swakarsa tidak diangkat oleh pemerintah namun muncul dari lingkungan petani sendiri, karena keunggulannya mengelola usaha tani yaitu mempunyai satu keahlian dibidang pertanian yang dapat menjadi panutan petani yang ada disekitarnya. Dan atas kesadarannya sendiri seorang Penyuluh Pertanian akan menularkan ilmunya kepada petani-petani lainnya melalui beberapa kegiatan sebagaimana dilakukan oleh penyuluh pertanian dalam menyampaikan materi melalui kegiatan penyuluhan pertanian. Penyuluhan Pertanian bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat tani, artinya Penyuluhan pertanian adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Penyuluhan pertanian sebagai pendidikan non formal bagi petani besama keluarganya, juga menjadi tanggung jawab petani dan sudah diwujudkan oleh Penyuluh Pertanian Swakarsa dengan kegiatan proses belajar mengajar.Pihak pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dengan cara mendukung kegiatan proses belajar mengajar yang sudah dilakukan Penyuluh Pertanian Swakarsa melalui kegiatan bantuan yang berupa kebijakan pendampingan Penyuluhan Pertanian sebagai mitra kerja petani. Perumusan Rencana Kerja, Poenyiapan Kalender Kegiatan, Perencanaan Evaluasi dan pelaksanaan kegiatan bantuan. Kegiatan bantuan yang diberikan pemerintah daerah ini dapat menjadi motivasi dalam memberdayakan petani untuk lebih eksis kiprahnya dibidang pembangunan pertanian. PENDAMPINGAN PENYULUHAN PERTANIANMENGAPA PENYULUHAN PERTANIAN DIPERLUKAN ? Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses ninformasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,efisien usaha, pendapatan dan kesejateraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.Dengan demikian pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu proses kapasitasi atau pengembangan kapasitas SDM. Dengan kapasitas seseorang akan memiliki kemandirian, tahan uji, pintar, jujur, berkemampuan kreatif, produktif, emansipa-tif, tidak tergantung, pro-aktif, dinamis, terbuka dan bertanggung jawab dalam mengatasi semua masalah dan menjawab tantangan untuk mencapai kemajuan. Agar dapat menjadi pelaku utama dalam pembangunan pertanian, SDM petani perlu diberdayakan. Dengan pemberdayaan SDM petani akan menjadi sumber daya manusia (human resources) dalam pembangunan pertanian, bukan menjadi tenaga (man power) atau faktor produksi yang diperlukan untuk menghasilkan suatu produk saja. Dengan pemberdayaan SDM petani akan menjadi subyek bukan obyek pembangunan, akan menjadi actor bukan Penerima (beneficiary) pembangunan, dan akan menjadi modal sosial (social capital) atau modal manusia (human capital) yang tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, dan akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Untuk itu diperlukan penyuluhan pertanian dan bentuk penyuluhan pertanian yang dikembangkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah penyuluhan pendampingan partisipatif. PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN Programa penyuluhan pertanian adalah acuan dasar bagi seorang penyuluh pertanian maupun Penyuluh Pertanian Swakarsa bekerja. Programa penyuluhan pertanian merupaan pedoman penyuluhan pertanian untuk menyusun rencana kerja dan bagi penyuluh pertanian swakarsa. Programa Penyuluhan Pertanian menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kegiatan Penyuluhan. Programa Penyuluhan Pertanian merupakan dasar yang mengemas kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian seperti penyusunan rencana kerja, penyiapan kalender kegiatan, perencanaan evaluasi dan pelaksanaan kegiatan bantuan. Selama ini programa penyuluhan pertanian merupakan hasil dari pertemuan lokakarya penyusunan programa penyuluhan pertanian yang mendapat dukungan penuh dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) sebagai lembaga penanggung jawab penyelenggaraan penyuluhan di kabupaten/koa. Sejak pemberlakuan otonomi daerah sangat sulit mendapatkan programa penyuluhan pertanian di beberapa kabupaten/kota, karena itu tidaklah aneh jika kesan penyuluhan tidak berjalan, karena tidak adanya konsep dasar. Penyusunan programa Penyuluhan pertanian yang akan membantu penyuluh pertanian, dan penyuluh pertanian swakarsa dalam membuat rencana kerja maupun rencana kegiatan penyuluhan. Dukungan pemerintah daerah sangat diharapkan untuk membantu mengembalikan citra fungsi penyuluhan pertanian dalam memperdayakan petani sebagai SDM petani andalan di kabupaten/kota. Dengan mengembalikan porsi penyuluhan pertanian dalam satu lembaga yang otonomi, secara otomatis citra & fungsi penyuluhan pertanian kembali normal, artinya semua kegiatan penyuluhan pertanian akan kembali sebagaimana pelaksanaan penyuluhan pertanian pada dekade sebelum otonomi daerah berjalan. Dengan adanya lembaga penyuluhan pertanian dengan apapun namanya akan mengembalikan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai lembaga terdepan yang langsung berhadapan dengan petani dan melayani semua kebutuhan petani. Berfungsinya kembali BPP secara otomatis akan memberikan peluang bagi kelompok tani sebagai organisasi petani untuk dapat menjalankan peranannya yaitu : Kelompok tani sebagai kelas belajar mengajar; Kelompok tani sebagai unit produksi; Kelompok tani sebagai wahana kerjasama. Jika ke 3 (tiga) peran kelompok tani sudah dapat berjalan sebagaimana fungsinya, artinya pemberdayaan petani sudah dapat dikatakan berhasil. Ribut Agustianto SP