Loading...

Penandatanganan Kontrak THL-TB PP 2015

Penandatanganan Kontrak THL-TB PP 2015
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 494/SM.610/2/01/2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 54/Kpts/SM.610./1/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluhan Pertanian dan Surat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Nomor : 8797/SM.600/J/09/2014 Tanggal 09 September 2014 Tentang Rekomendasi Kinerja Bagi THLTB-PP Penyuluhan Pertanian maka pada hari Senin, 23 Maret 2015, Pukul : 09.30 – 15.00 WIT bertempat di Kantor Bakorluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP3K) Provinsi Maluku Utara Jl. Raya Gosale Puncak, Kantor Gubernur Lt.1 – Sofifi dilaksanakan Penandatanganan Kontrak THL TB PP Tahun 2015 sekaligus penyampaian Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku Utara Nomor : 520.12/0.3/1.a/KPTS/2015 Tanggal 20 Januari 2015 tentang Penetapan Besaran Honor Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementrian Tahun 2015.Dalam sambutannya Kepala Sekretariat Bakorluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP3K) Provinsi Maluku Utara Bapak Ir. Jubair Liambana menyampaikan bahwa THL-TB PP yang masih aktif diharapkan melakukan pendampingan program pemerintah di tingkat kecamatan. THL-TB PP tidak bekerja sendiri tetapi ada 4 tim pelaksana dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditugaskan untuk mengawal kegiatan UPSUS (Upaya Khusus) yaitu padi, jagung dan kedelai agar mencapai produksi 77.000 ton di tahun 2015.Penulis : Nur Cahyo Wibawanto, S.TP