Loading...

PENGEMBANGAN KAWASAN HORTIKULTURA

PENGEMBANGAN KAWASAN HORTIKULTURA
Rancangan program pembangunan hortikultura tahun 2015 mengalami perubahan dari periode 2010 - 2014, yaitu dari "peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman hortikultura berkelanjutan" menjadi "peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura ramah lingkungan". Program peningkatan produksi dan produktivitas hortikultura ramah lingkungan tersebut terdiri dari: 1) Peningkatan Produksi dan Produktivitas Produk Sayuran dan Tanaman Obat Ramah Lingkungan; 2) Peningkatan Produksi dan Produktivitas Produk Florikultura Ramah Lingkungan; 3) Pengembangan Sistem Perbenihan Hortikultura; 4) Pengembangan Sistem Perlindungan Tanaman Hortikultura Ramah Lingkungan; dan 5) Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya pada Direktorat Jenderal Hortikultura. Fokus komoditas pembangunan hortikultura tahun 2015Program pembangunan hortikultura tahun 2015 diarahkan kepada:1. 10 fokus komoditas buah, yaitu: 1) jeruk, 2) mangga, 3) jambu kristal, 4) durian, 5) manggis, 6) pisang, 7) nenas, 8) melon, 9) salak, dan 10) buah naga, yang ditargetkan untuk mengendalikan dan substitusi impor, meningkatkan ekspor, dan memenuhi permintaan dalam negeri;2. tujuh fokus komoditas sayur, yaitu: 1) bawang merah, 2) cabai merah, 3) cabai rawit merah, 4) jamur, 5) kentang, 6) sayuran daun, dan 7) bawang putih, yang ditargetkan untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan dan substitusi impor, memenuhi permintaan dalam negeri, dan mencapai ketahanan pangan keluarga;3. enam fokus komoditas tanaman obat, yaitu: 1) temulawak, 2) jahe, 3) kapulaga, 4) kencur, 5) lidah buaya, dan purwoceng yang ditargetkan untuk memenuhi permintaan dalam negeri, mendukung pengobatan tradisional, dan mendukung industri herbal dan saintifikasi jamu;4. sembilan fokus komoditas florikultura, yaitu: 1) melati, 2) krisan, 3) palem/raphis , 4) sedap malam, 5) mawar, 6) anggrek, 7) heliconia, 8) leather leaf, dan dracaena, yang ditargetkan untuk meningkatkan ekspor, memenuhi permintaan dalam negeri, melestarikan plasma nutfah, dan memelihara keasrian lingkungan.Untuk mencapai sasaran pengembangan hortikultura tersebut, ditempuh tiga strategi, yaiu pengembangan komoditas, pengembangan sistem perbenihan dan pengembangan sistem perlindungan. Adapun strategi pengembangan komoditas ditempuh melalui: 1) pengembangan kawasan, 2) registrasi kebun/lahan usaha, 3) Sekolah Lapang Good Agriculture Practices (SL-GAP), 4) penanganan pasca panen, 5) Sekolah Lapang Good Handling Practices (SL-GHP), 6) pengembangan kelembagaan dan kemitraan, dan 7) pemasyarakatan produk bermutu pameran. Pengembangan kawasan hortikulturaPendekatan kawasan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas kegiatan, efisiensi anggaran dan mendorong keberlanjutan kawasan komoditas unggulan. . Berdasarkan kelompok komoditas, kawasan pertanian terdiri dari: (1) kawasan tanaman pangan, (2) kawasan hortikultura, (3) kawasan perkebunan, dan (4) kawasan peternakan. Kawasan hortikultura adalah sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya dan infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa, hingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha hortikultura. Kawasan hortikultura dapat berupa kawasan yang sudah ada atau calon lokasi baru, baik berupa hamparan atau spot partial (luasan terpisah) namun terhubung dengan aksesibilitas memadai.Pengembangan kawasan komoditas utama hortikultura yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012 mengerucut pada komoditas cabai merah, bawang merah, bawang putih dan jeruk terdiri atas empat katagori, yaitu 1) baru/inisiasi, 2) penumbuhan, 3) pengembangan, pemantapan, dan 4) integrasi antarkawasan. Indikator outcome Keberhasilan pengembangan kawasan pertanian diukur dari pencapaian dua indikator outcome, yaitu dari perspektif aspek manajemen dan aspek teknis, sebagai berikut:1. Aspek Manajemena. Tersusunnya master plan dan recana aksi pengembangan kawasan pertanian secara komprehensif di daeah;b. Adanya kerjasama lintas sektoral dalam pengembangan kawasan pertanian di daeah;c. Tersedianya alokasi anggaran non APBN Kementerian Pertanian yang mendukung pengembangan kawasan pertanian secara berkelanjutan.2. Aspek Teknisa. Meningkatnya produksi, produktivitas, dan mutu komoditas unggulan yang dikembangkan;b. Meningkatnya aktivitas pasca panen dan kualitas produk;c. Meningkatnya aktivitas pengolahan dan nilai tambah produk;d. Meningkatnya jaringan pemasaran komoditas;e. Meningkatnya pendapatan pelaku usaha komoditas;f. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha;g. Meningkatnya aksesibilitas pelaku usaha komoditas terhadap sumber pembiayaan, pasar input dan output, teknologi dan informasi. Dukungan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2010, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan memperhatikan aspek-aspek: 1) sumber daya hortikultura; 2) potensi unggulan yang ingin dikembangkan; 3) potensi pasar; 4) kesiapan dan dukungan masyarakat; dan kekhususan dari wilayah. Untuk itu, dalam menetapkan kawasan hortikultura Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan faktor penunjang, berupa: 1) prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan; 2) distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; 3) pembiayaan; 4) penelitian dan pengembangan teknologi; dan 5) data dan informasi.Selain itu, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban pula untuk: 1) memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kawasan hortikultura; 2) melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura; 3) menjamin keamanan kawasan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 4) menjamin keberlangsungan pengembangan hortikultura.Sehubungan dengan percepatan pengembangan kawasan hortikultura tersebut diperlukan upaya-upaya, antara lain yaitu: 1) sosialisasi regulasi terkait pengembangan hortikultura, baik berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Permentan, 2) penyuluhan dan pendampingan kelompok tani hortikultura, 3) pelatihan bagi kelompoktani dan pelaku usaha hortikultura, dan 4) fasiltasi sertifikasi pelaku usaha hortikultura. Sumber Informasi:1. Anonim. 2012. Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian. 2. Anonim. 2012. UU No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Jakarta: Kementerian Pertanian.