Selama ini kita mengenal istilah sentra pertanian sebagai bagian dari kawasan yang memiliki ciri tertentu yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi suatu jenis produk pertanian unggulan. Selanjutnya, guna mendukung tercapainya Empat Target Sukses Kementerian Pertanian, yaitu: 1) Pencapaian Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan; 2) Peningkatan Diversifikasi Pangan; 3) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor; serta 4) Peningkatan Kesejahteraaan Petani, pendekatan sentra pertanian dikembangkan menjadi pendekatan kawasan pertanian. Pendekatan Pengembangan KawasanKawasan pertanian merupakan gabungan dari sentra-sentra pertanian yang terkait secara fungsional, baik dari sisi faktor sumber daya alam, sosial budaya, maupun infrastruktur, sehingga memenuhi batasan luas minimal skala efektivitas manajemen pembangunan wilayah. Pendekatan pengembangan kawasan merupakan salah satu upaya optimalisasi perencanaan pembangunan pertanian, serta dirancang untuk meningkatkan efektivitas kegiatan dan efisiensi anggaran, serta mendorong keberlanjutan kawasan komoditas unggulan. Melalui pendekatan ini diharapkan berbagai program dan kegiatan pertanian dapat dipadukan menjadi suatu kesatuan yang utuh, baik dari perspektif sistem maupun kewilayahan, sehingga dapat mendorong tercapainya peningkatan daya saing komoditas, wilayah, serta kesejahteraan petani sebagai pelaku usahatani. Indikator Keberhasilan (Outcome) Keberhasilan pengembangan kawasan pertanian diukur dari pencapaian dua indikator outcome, yang ditinjau dari perspektif manajemen dan teknis, sebagai berikut:1. Aspek Manajemena. Tersusunnya master plan dan recana aksi pengembangan kawasan pertanian secara komprehensif di daeah;b. Adanya kerjasama lintas sektoral dalam pengembangan kawasan pertanian di daeah;c. Tersedianya alokasi anggaran non APBN Kementerian Pertanian yang mendukung pengembangan kawasan pertanian secara berkelanjutan.2. Aspek Teknisa. Meningkatnya produksi, produktivitas, dan mutu komoditas unggulan yang dikembangkan;b. Meningkatnya aktivitas pasca panen dan kualitas produk;c. Meningkatnya aktivitas pengolahan dan nilai tambah produk;d. Meningkatnya jaringan pemasaran komoditas;e. Meningkatnya pendapatan pelaku usaha komoditas;f. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja dan kesempatan berusaha;g. Meningkatnya aksesibilitas pelaku usaha komoditas terhadap sumber pembiayaan, pasar input dan output, teknologi dan informasi. Kriteria Kawasan Pertanian menurut Administrasi PengelolaannyaMenurut administrasi pengelolaannya, kawasan pertanian terdiri dari: (1) kawasan pertanian nasional, (2) kawasan pertanian provinsi, dan (3) kawasan pertanian kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:1. Kawasan Pertanian Nasional:a. Memiliki kontribusi produksi yang signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi nasional;b. Mendapat fasilitas dukungan pendanaan dari APBN serta APBD provinsi/kabupaten/kota;c. Mengembangkan 40 komoditas unggulan nasional sesuai dengan Recana Strategis Kementerian Pertanian.2. Kawasan Pertanian Provinsia. Memiliki kontribusi produksi yang signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi provinsi;b. Difasilitasi oleh APBD provinsi dan/atau didukung APBN sebagai pendamping (untuk provinsi yang mengembangkan 40 komoditas unggulan nasional);c. Mengembangkan komoditas unggulan provinsi dan/atau 40 komoditas unggulan nasional.3. Kawasan Pertanian Kabupaten/Kotaa. Memiliki kontribusi produksi yang signifikan atau berpotensi tinggi terhadap pembentukan produksi kabupaten/kota;b. Difasilitasi oleh APBD kabupaten/kota dan/atau didukung APBN sebagai pendamping (untuk kabupaten/kota yang mengembangkan 40 komoditas unggulan nasional), serta dapat didukung oleh APBD provinsi (untuk kabupaten yang mengembangkan komoditas unggulan provinsi);c. Mengembangkan komoditas unggulan kabupaten/kota dan/atau komoditas provinsi dan/atau 40 komoditas unggulan nasional. Kawasan Pertanian berdasarkan Kelompok KomoditasBerdasarkan kelompok komoditas, kawasan pertanian terdiri dari: (1) kawasan tanaman pangan, (2) kawasan hortikultura, (3) kawasan perkebunan, dan (4) kawasan peternakan , dengan kreteria, sebagai berikut:1. Tanaman panganKawasan tanaman pangan adalah kawasan usaha tanaman pangan yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya dan infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa, hingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha tanaman pangan. Kawasan tanaman pangan dapat berupa kawasan yang sudah ada atau calon lokasi baru, baik berupa hamparan atau spot partial (luasan terpisah) namun terhubung dengan aksesibilitas memadai. Kriteria khusus kawasan tanaman pangan dalam aspek luas agregat kawasan untuk padi, jagung dan ubi kayu minimal 5.000 ha; kedelai minimal 2.000 ha; kacang tanah minimal 1.000 ha; serta kacang hijau dan ubi jalar minimal 500 ha. 2. HortikulturaKawasan hortikultura adalah sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya dan infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa, hingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha hortikultura. Kawasan hortikultura dapat berupa kawasan yang sudah ada atau calon lokasi baru, baik berupa hamparan atau spot partial (luasan terpisah) namun terhubung dengan aksesibilitas memadai.3. PerkebunanKawasan perkebunan atau kawasan pengembangan perkebunan adalah wilayahpembangunan perkebunan sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan usaha agribisnis perkebunan yang berkelanjutan (sesuai UU No.18/2004). Kawasan tersebut disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya dan infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa, hingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha perkebunan.Kawasan perkebunan dapat berupa kawasan yang sudah ada atau calon lokasi baru yang sesuai dengan persyaratan teknik budidaya masing-masing jenis komoditas tanaman perkebunan, dan lokasinya disatukan oleh kondisi agroekosistem yang sama. Selain itu terdapat kriteria khusus kawasan perkebunan diantaranya, yaitu:a. Pengusahaannya dilakukan sebagai usaha perkebunan rakyat dan/atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;b. Usaha perkebunan besar bermitra dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti – plasma, perkebunan rakyat dengan perusahaan mitra (kemitraan), kerjasama pengolahan hasil dan bentuk-bentuk kemitraan lain; danc. Arah pengembangannya dilaksanakan dalam bingkai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, misalnya penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada kelapa sawit atau Sustainable Cocoa.4. PeternakanKawasan peternakan adalah kawasan yang sudah ada atau calon lokasi baru yang memiliki sumber daya alam sesuai agroekosistem, dan lokasinya dapat berupa hamparan dan atau spot partial (luasan terpisah) yang terhubung secara fungsional melalui aksesibilitas yang baik dalam satu kawasan, dilengkapi dengan prasarana dan sarana pengembangan ternak yang memadai. Kawasan peternakan harus memiliki lahan padang penggembalaan ternak dan/atau hijauan pakan ternak, serta dapat dikembangkan dengan pola integrasi ternak-perkebunan, ternak-tanaman pangan, ternak-hortikultura. Strategi Umum Pengembangan KawasanStrategi umum pengembangan kawasan diawali optimalisasi potensi komoditas unggulan yang telah berkembang di wilayah tertentu, dan kemudian secara terfokus dan terarah dikembangkan dengan basis kawasan dengan memperhatikan kterkaitan hulu-hilir secara berkesinambungan. Pengembangan kawasan komoditas unggulan tidak berdiri sendiri, namun lebih merupakan keterpaduan dari berbagai program dan kegiatan pengembangan antarsektor/sub sektor, antarinstitusi, dan antarpelaku usaha yang telah ada di wilayah kawasan. Pada hakekatnya pengembangan kawasan memerlukan kerjasama dari setiap pelaku usaha, serta kontribusi berbagai sektor terkait, seperti perindustrian; perdagangan; koperasi, usaha kecil dan menengah; pekerjaan umum, pusat penelitian; perguruan tinggi; swasta; asosiasi; perbankan; dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Secara garis besar strategi pengembangan kawasan pertanian, yaitu: (1) penguatan perencanaan, (2) penguatan kerjasama dan kemitraan, (3) penguatan sarana dan prasarana, (4) penguatan SDM, (5) penguatan kelembagaan, (6) percepatan adopsi teknologi, dan (7) pengembangan industri hilir. Selain penerapan keenam strategi tersebut, diperlukan pula dukungan dari Pemerintah, pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota terkait dengan penyediaan anggaran, kemudahan ijin usaha, akses permodalan, insentif pajak, pengembangan infrastruktur, insentif bagi pelaku usaha kecil, dan lain-lain. Sumber Informasi:Anonim. 2012. Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian.