Loading...

PENGESAHAN PROGRAMA TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN REMBANG SUDAH DISAHKAN

PENGESAHAN PROGRAMA TINGKAT KECAMATAN DI KABUPATEN REMBANG SUDAH DISAHKAN
Agar penyelenggaran penyuluhan dapat berjalan secara baik, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan, baik yang dilaksanakan pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan dilakukan seara komprehenshif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia. Rencana penyelenggaraan penyuluhan tersebut dikenal dengan istilah Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, pada Bab VII tentang Penyelenggaraan bagian kesatu pasal 23 dan pasal 24 tentang Program Penyuluhan, menyatakan bahwa Programa Penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian dan selaras setiap tingkatan Programa Penyuluhan. Programa Penyuluhan memuat cakupan pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Untuk selanjutnya programa penyuluhan harus terukur, realistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis dan bertanggungjawab. Programa Tingkat Kecamatan Tahun 2017 di Kabupaten Rembang secara bertahap sudah disahkan dari bulan Oktober sampai awal Nopember 2016 menurut Sucipto Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan, programa ini sebagai acuan pelaksanaan penyuluhan pada tahun 2017, sehingga penyuluhan dapat terarah sesuai dengan kebutuhan petani.