PENGUATAN KELEMBAGAAN PETANI Kelompok tani merupakan kelembagaan di tingkat petani yang dibentuk untuk secara langsung mengorganisir para petani dalam berusahatani. Kelompok Tani dalam PERMENTAN no 69 Tahun 2013 didefinisikan sebagai kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Kelompok tani dibentuk oleh dan untuk petani, guna mengatasi masalah bersama dalam usahatani serta menguatkan posisi tawar petani, baik dalam pasar sarana maupun pasar produk.Kelembagaan petani Kelembagaan petaniPengembangan kapasitas petani dan kelembagaan kelompok petani diperlukan dalam upaya meningkatkan daya saing petani dalam pengembangan sistem agribisnis di Indonesia. Upaya ini semakin diperlukan dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas. Kapasitas petani dapat meningkat sejalan dengan partisipasi mereka dalam kelembagaan petani. Kapasitas petani dan partisipasi mereka dalam kelembagaan petani akan mendorong kapasitas kelembagaan menjadi lebih efektif.Permasalahan dan kelemahan petanipermasalahan yang masih melekat pada sosok petani dan kelembagaan petani adalah:1) Masih minimnya wawasan dan pengetahuan petani terhadap masalah manajemen produksi maupun jaringan pemasaran.2) Belum terlibatnya secara utuh petani dalam kegiatan agribisnis. Aktivitas petani masih terfokus pada kegiatan produksi (on farm).3) Peran dan fungsi kelembagaan petani sebagai wadah organisasi petani belum berjalan secara optimal.Penguatan kapasitas kelembagaan petaniUntuk mengatasi permasalahan di atas perlu melakukan upaya pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan petani dan diharapkan dapat melindungi bargaining position petani..Langkah-langkah operasional yang dapat dilakukan dalam upaya penguatan kelompok tani, antara lain:1. Mendorong dan membimbing petani agar mampu bekerjasama di bidang ekonomi secara berkelompok2. Menumbuh kembangkan kelompok tani melalui peningkatan akses permodalan bagi petani, peningkatan posisi tawar (bargaining position), fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi kelompok, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas usahatani, serta 3. Meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan, dan pelatihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggota kelompok Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh suatu kelembagaan petani agar tetap eksis dan berkelanjutan adalah:1) Prinsip otonomi (spesifik lokal)2) Prinsip pemberdayaan3) Prinsip kemandirian local