PENGUATAN PEMBINAAN KELOMPOK PADA LOKASI PERCEPATAN KONSUMSI PANGAN BERBAHAN BAKU LOKAL
v:* {behavior:url(#default#VML);} o:* {behavior:url(#default#VML);} w:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} DASAR PELAKSANAAN ¡ Undang-Undang No. 7 Tahun 1999 tentang Pangan ¡ Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pangan dan Kedaulatan Pangan ¡ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan ¡ Peraturan Walikota Makassar tentang Kelembagaan MAKSUD DAN TUJUAN ¡ Meningkatkan kemampuan dan kemandirian kelompok tani dan LUEPP dalam pembangunan pertanian ¡ Meningkatkan dan peran kelembagaan masyarakat desa/kelurahan dalam penyelenggaraan program pemerintah ¡ Meningkatkan kemampuan permodalan, usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui program pemerintah PELAKSANA PENGUATAN KELEMBAGAAN ¡ Pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota, kec/kel ¡ BUMN dan BUMD ¡ Swasta (LSM, Yayasan, dan pihak lain) ¡ Bank pemerintah ¡ Bank swasta PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN ¡ Memberdayakan kelompok tani pertanian, seperti Kelompok Tani dan Gapoktan dalam kegiatan APBN maupun APBD ¡ Memberdayakan kelompok tani perikanan, seperti kelompok nelayan dalam kegiatan APBN maupun APBD ¡ Memberdayakan kelompok tani kehutanan, seperti kelompok tani hutan pada kegiatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) ¡ Memberdayakan Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam kegiatan APBN dan APBD. Seperti kegiatan Program P2KP model KRPL ¡ Memberdayakan Kelompok Usaha Ekonomi Pangan Perkotaan (LUEPP) dalam kegiatan APBN dan APBD seperti Program NICE, Demapan, dan Program Penanggulangan Gizi Buruk, dll PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN DILAKUKAN MELALUI : ¡ Pengembangan SDM ¡ Pengembangan Kelembagaan ¡ Pengembangan Kemampuan dan modal ¡ Pengembangan jaringan kemitraan PENGEMBANGAN SDM ¡ Tahap I = Peningkatan kesadaran ¡ Tahap II = Peningkatan Pendapatan ¡ Tahap III = Peningkatan Kesejahteraan ¡ Tahap IV = Peningkatan Sosial Budaya PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN ¡ Langkah I = Mendorong dan membimbing petani ¡ Langkah II= Menumbuhkan gabungan kelompok/asosiasi kelompok Manfaat = - Menghimpun modal usaha lebih besar - Memperbesar skala usaha - Meningkatkan posisi tawar menawar - Terbentuknya gabungan kelompok/asosiasi ¡ Langkah III Menumbuhkan Lembaga Ekonomi Formal Gapoktan/asosiasi didorong menjadi lembaga ekonomi formal seperti KOPERASI KIAT PENGUATAN LEMBAGA ¡ Menyusun proposal permohonan penguatan modal usaha kepada lembaga pembiayaan, seperti BRI, Pelindo, Pegadaian, dan Bank Swasta ¡ Proposal disusun secara runut dan alasan yang kuat agar tidak ditolak lembaga pembiayaan ¡ Kerjasama dengan pemodal lainnya ¡ Menjalin jaringan pasar yang handal Normal 0 false false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}