Loading...

Penguatan Poktan Kubang Sepakat di Koto Laweh

Penguatan Poktan Kubang Sepakat di Koto Laweh
Berbekal nilai aset modal seratus tujuh puluh satu jutaan rupiah, poktan Kubang Sepakat cukup memiliki fondasi kuat untuk menjalankan kelembagaannya secara berkelanjutan. Termasuk dalam hal ini, poktan tersebut sudah cukup layak untuk mengembangkan dirinya terlebih dalam kaitan menyongsong Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) 2016. Untuk itulah setidaknya pada Hari Selasa tanggal 15 September 2015, Bapak Edison, S.Pt, selaku penyuluh pendamping di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok Sumatera Barat, mengundang beberapa pihak untuk hadir pada pertemuan dengan Poktan Kubang Sepakat. Pihak yang hadir tersebut yaitu dari Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Solok, disamping tentunya juga hadir dari UPTD (Bapak Johardi) dan BP3K Kecamatan Lembang Jaya (Bapak Murjalis).Dalam kalimat pembukanya, ketua poktan, menyampaikan bahwa sejak berdirinya tahun 2012 poktan berhasil memupuk modal awal hingga mencapai Rp 22.500.000,-. Modal tersebut didapat dari kontribusi merata seluruh anggotanya yang berjumlah 45 orang. Kemudian dari situlah modal tersebut berkembang seiring dengan terus berjalannya kegiatan usaha agribisnis kelompok. Maka dari itu poktan tersebut sudah seharusnya untuk dikuatkan melalui penguatan kelembagaannya.Bersamaan dengan hal tersebut, beberapa pihak yang hadir memiliki suara dan pendapat yang sama bahwa Poktan Kubang Sepakat memang mesti lebih dikuatkan kelembagaannya. Beberapa arahan yang muncul diantaranya dari perwakilan Dinas Pertanian, yaitu pertama memberikan pemahaman dasar seputar membangun pertanian yang berkualitas melalui keterlibatan individu petani, kelompok dan gabuangan kelompok dan kedua seputar arahan penguatan kelembagaan dari kelembaagaan yang lingkupnya sosial menjadi kelembagaan ekonomi atau yang dikenal dengan Kelembagaan Ekonomi Pertanian. Arahan selanjutnya adalah dari Dinas Koperindag, antara lain dijelaskan seputar pendirian koperasi dengan berbagai kelebihan dan keuntungannya yaitu sebagai aspek legalitas pengelolaan keuangan dan sebagai syarat penerimaan bantuan pemerintah. Pada bagian ini narasumber menyampaikan tentang beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, antaralain: modal minimal 15 juta rupiah, anggota minimal 15 orang, memiliki kepengurusan inti yang tidak ada hubungan darah/keluarga dan ada kesekretariatan yang jelas, mempunyai rekening dan tersedia data neraca keuangan terakhir serta program kerja selama 3 tahun kedepan. Arahan-arahan tersebut memberi inspirasi tersendiri bagi ketua dan beberapa anggota kelompok yang hadir untuk bersama-sama menguatkan lembaga taninya. Kedepan semua berharap agar ada perkembangan yang berarti untuk kesejahteraan bersama.Sumber: liputan langsung admin.