Loading...

PENILAIAN PRESTASI KINERJA PNS DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (BPPKP) KABUPATEN BATANG HARI

PENILAIAN PRESTASI KINERJA PNS DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (BPPKP) KABUPATEN BATANG HARI
Pertemuan yang dilaksanakan di Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Batang Hari pada hari Senin tanggal 8 September 2014 merupakan pertemuan tentang Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS dengan Narasumber dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari, Muhammad Rokim, SE. Pertemuan dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Kabupaten Batang Hari, Irma Suryani, SH dengan peserta diklat diikuti oleh pegawai dari BPPKP Kab. Batang Hari dan perwakilan penyuluh BP3K 8 Kecamatan se-Kab. Batang Hari. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 1 Tahun 2013. Penilaian Prestasi Kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karier, yang dititikberatkan pada Sistem Prestasi Kerja. Penilaian Prestasi Kerja diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas: unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun ( akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a.SKP bobotnya 60% b.Perilaku Kerja bobotnya 40% Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yang dinilai. Seluruh Pegawai dan Penyuluh yang ada di Unit Kerja Kabupaten Batang Hari wajib menyusun SKP berdasarkan Renja Kerja Tahunan Instansi/ Penyuluh. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu. Dan bagi PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Ditulis oleh Lidya Febrina, S. Pt, MP (Penyuluh BPPKP Kab. Batang Hari)