Dalam upaya peningkatan penyediaan bibit ternak di dalam negeri dalam jumlah dan mutu yang memadai serta mengurangi ketergantungan impor, dapat dilakukan melalui penjaringan bibit ternak. Penjaringan bibit ternak dimaksudkan untuk memilih bibit ternak yang terbaik dari ternak yang telah diseleksi atau melalui pengujian .Penjaringan bibit ternak dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pengurasan bibit ternak, pemotongan bibit ternak betina produktif atau bibit ternak pejantan, sekaligus untuk mengurangi ketergantungan impor bibit ternak.Tujuan dari penjaringan bibit ternak untuk : 1) memperoleh bibit ternak dengan spesifikasi tertentu dari masyarakat atau kelompoktani ternak; 2) membantu meningkatkan ketersediaan bibit ternak; 3) menumbuhkembangkan kelompoktan ternak bibit melalui apresiasi harga bibit yang lebih baik; 4) mengembangkan ternak unggulan daerah dan pelestarian sumber daya genetik ternak; 5) menyelamatkan betina produktif di rumah pemotongan hewan, pasar hewan, peternak .Berbagai aspek penjaringan bibit ternak yang meliputi pola penjaringan, prosedur penjaringan,penangananbibit ternak hasil penjaringan dan aspek pembinaannya. Pola penjaringan bibit ternakPenjaringan bibit ternak dapat dilakukan melalui seleksi di tingkat peternak atau kelompoktani ternak dalam suatu kawasan pembibitan ternak rakyat di perdesaan (village breeding centre) , penjaringan bibit ternak terhadap pemenang kontes ternak, di pasar hewan, di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di tempat pengumpulan ternak, dengan persyaratan- persyaratan sebagai berikut :- Persyaratan lokasi penjaringan untuk peternak atau kelompoktani ternak : 1) daerah padat ternak dalam wilayah yang memiliki potensi penyediaan bibit berkualitas; 2) terkonsentrasi dan mudah dijangkau; 3) bebas dari penyakit hewan menular- Persyaratan peternak atau kelompoktani ternak bahwa peternak atau kelompok telah melakukan prinsip-prinsip pembibitan ternak yang baik (Good breeding practice) Khusus untuk Penjaringan bibit ternak di pemenang kontes ternak : bibit ternak yang dijaring adalah bibit dari hasil kontes ternak yang telah dinilai oleh tim juri ( keanggotaannya terdiri dari pakar dibidangnya yang berasal dari perguruan tinggi, praktisi dan atau instansi pemerintah)- Persyaratan bibit ternak yang dijaring baik di peternak, di pemenang kontes ternak, di pasarhewan, di RPH, atau ditempat pengumpulan ternak adalah : 1) sesuai persyaratan teknis minimal atau standar mutu bibit yang berlaku untuk masing-masing rumpun ternak; 2) diutamakan yang telah memiliki recording/pencatatan (sisilah, tanggal lahir, berat lahir, berat sapih);3) tidak cacat fisik dan organ reproduksi, memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang.- Pelaksana penjaringan dilakukan oleh petugas pelaksana penjaringan yang berasal dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota atau UPT/UPTD yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.Proses penjaringan bibit ternakPenjaringan di peternak atau kelompoktani ternak melalui tahapan : 1) pendataan peternak atau kelompoktani ternak terutama yang telah melakukan prinsip-prinsip pembibitan ternak yang baik, 2) pendataan ternak yang memenuhi kriteria bibit; 3) pemeriksaan status reproduksi, apabila ditemukan betina bunting perlu ditelusuri informasi pejantannya; 4)pemeriksaan kesehatan; 5) penetapan rangking bibit ternak terjaring. Sedangkan penjaringan bibit ternak hasil kontes ternak melalui tahapan : 1) pendataan ternak pemenang kontes yang memenuhi kriteria bibit; 2) penelusuran asal usul ternak; 3) urutan/ rangking bibit ternak terjaring.Penjaringan bibit ternak di RPH/pasar hewan/tempat pengumpulan ternak melalui tahapan : 1) pendataan ternak yang memenuhi kriterian bibit (ternak betina produktif di RPH, bibit ternak di pasar hewan, bibit pejantan di tempat pengumpul ternak); 2) pemeriksaan status reproduksi; 3) pemeriksaan kesehatan hewan. Pemeliharaan dan pemanfaatan bibit ternak hasil penjaringanBibit ternak hasil penjaringan dapat ditempatkan dan dipelihara di unit-unit pembibitan ternak di pusat atau daerah , pada peternak atau kelompoktani ternak di pembibitan ternak rakyat di perdesaan (village breeding centre) . Bibit ternak harus dipelihara dengan menerapkan prinsip pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practice) serta harus memenuhi sistem perbibitan nasional (SISBITNAS).Dalam pemanfaatan bibit ternak hasil penjaringan : 1) Bibit ternak yang dipelihara di pembibitan ternak rakyat di perdesaan (VBC), bibit ternak jantan digunakan sebagai pejantan untuk kawin alam dan bibit ternak betina digunakan untuk membangun populasi dasar; 2) Bibit ternak yang dipelihara di Unit Pembibitan ternak, bibit ternak jantan dan betina dilakukan uji performance dan atau uji progeni, selain itu bibit jantan digunakan sebagai pejantan untuk kawin alam atau untuk keperluan inseminasi buatan (IB/ kawin suntik), Sedangkan bibit ternak betina digunakan untuk menambah populasi. Persyaratan calon penerima bibit ternakCalon penerima bibit ternak hasil penjaringan baik lokasi maupun kelompoktani ternak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk lokasi penerima harus memenuhi persyaratan : 1) tersedia cukup pakan dan air; 2) berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan sumber bibit ternak; 3) tersedia sarana/ prasarana untuk mendukung berkembangnya ternak; 4) bukan lokasi tempat dilaksanakannya penjaringan dan 5) pasar terjamin atau mempunyai pasar yang cukup mendukung.Sedang bagi kelompoktani ternak penerima : 1) memilki jumlah ternak yang memenuhi persyaratan awal untuk usaha perbibitan atau penangkar bibit menurut jenis dan rumpunnya, 2) memiliki fasilitas untuk usaha pembibitan , 3) mempunyai kemampuan dan pengalaman memelihara bibit ternak, 4) sanggup menyediakan pakan dan obat-obatan yang cukup sesuai kebutuhan untuk memelihara ternak hasil penjaringan,5) bersedia mengikuti petunjuk dan bimbingan teknis serta pelatihan, 6) bersedia menandatangani berita acara serah terima dan surat perjanjian kerjasama dengan dinas yang membidangi fungsi oeternakan, 7) bersedia mengikuti program pemuliaan, 8) mengikuti pelatihan dibidang perbibitan, 9) membina anggota lainnya dalam kelompok tersebut ,10) melaksanakan pembibitan ternak sesuai Good Breeding Practice , 11) melakukan pembinaan pada kelompoktani ternak baru yang berkelanjutan dan terarah. Disunting oleh : Asia ( Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : Berbagai sumber.