Loading...

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diamanatkan bahwa Cadangan Pangan dibutuhkan dalam mengantisipasi kerawanan pangan yang ada, baik di daerah maupun pusat. Pemerintah menyelenggarakan, membina dan atau mengkoordinasikan segala upaya untuk mewujudkan cadangan pangan nasional. Di samping itu, pemerintah juga perlu untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat dan adanya spekulasi dan manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.Salah satu upaya pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan hal ini adalah dengan adanya Program Pengembangan Cadangan Pangan Daerah. Pemerintah menyelenggarakan, membina dan atau mengkoordinasikan segala upaya untuk mewujudkan cadangan pangan nasional. Di samping itu, pemerintah juga perlu untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat dan adanya spekulasi dan manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Perum BULOG Sub Divisi Regional Tanjungpinang dengan Nomor : 01/MoU-BKP/III/2014 dan Nomor : 004.03A.01.03.2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 40 Ton untuk Tahun 2014 dan pada tahun 2015 dilaksanakan MoU tambahan Cadangan Pangan Pemerintah sebanyak 20 ton. Dengan demikian total cadangan pangan pemerintah yang sudah mencapai 60 Ton yang ada di gudang-gudang BULOG se-Provinsi Kepulauan Riau. Sampai bulan Oktober 2015, dari jumlah tersebut telah disalurkan 16.391,9 kg dan saat ini sisa Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tersimpan pada gudang Bulog Sub Divre Tanjungpinang berjumlah 43.608,1 kg. Ada 25 lokasi yang menerima bantuan pada tahun 2015 ini. (vovy Anggraini, S.Sos).