Admin-Ponorogo – Jerih payah seorang penyuluh dalam wadah Bapeluh untuk meraih legitimasi banyak sekali sandungannya mulai BUP yang semula usia 60 tahun pension menjadi 56 tahun, sehingga banyak penyuluh peratnian yang pension mendadak artinya belum ada persiapan pension , walau UU nya berbunyi " Batas Usia Pensiun 56 PNS bagi PNS " padahal ada daerah lain yang BUP nya 60 tahun " sungguh sedih dan kecewa, adanya PPL yang loncat pagar jadi jabatan structural, sehingga target PPL satu desa belum terlaksana apalagi keberadaan THL belum ada kabar nasibnya bagaimana.Mengawali dari titk nol dari kantor Kantor PPRI Amanat Undang-Undang SP3K Tahun 2006 bahwa : Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mempunyai jiwa :Kepemimpinan, Manajerial, Kewirausahaan , Supaya mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sehingga dapat : Meningkatkan produktivitas, Efisiensi usaha, Pendapatan, Kesejahteraan, meningkatkan kesadaran dalam pelestarian alam dan fungsi lingkungan hidup.UU SP3K pasal 8 dan 15 mengamanatkan pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian, sehingga Kementan menetapkan BP3K sebagai Pos Simpul Koordinasi (Posko) pembangunan pertanian di Tingkat Kecamatan. Disamping BP3K sebagai Posko juga sebagai tempat satuan pangkal (Satmingkal) bagi para penyuluh, baik penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan, juga berperan mengkoordinasikan, mensinergiskan dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan di wilayah kerja BP3K.Kepala Bapeluh (BP3K ) Ir. Mulyo widodo,MMA mengatakan bahwa " Dengan kelembagaan penyuluhan di Kecamatan yang kuat, maka dukungan, pengawasan dan pendampingan, serta sinergi program-program pembangunan pertanian, pertanian dan kehutanan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu program pembangunan yang memerlukan peran optimal BP3K adalah swasembada pangan 5 komodite tahun 2017 ". BP3K di Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sampai saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan karena dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum optimal, sehingga status BP3K belum mantap. Struktur organisasi seperti ini di Permentan No. 26/Permentan/OT.140/4/2012 kurang berjalan. Pembiayaan menurut PP No. 43 tahun 2009 dan sarana prasarana kurang memadai. Selain hal tersebut juga adanya kesenjangan persepsi tentang peran dan keberadaan BP3K. Dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi BP3K, maka perlu adanya panduan penyelenggaraan penyuluhan di BP3K yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Dengan menggunakan paparan yang dipersingkat bahwa dalam memberikan pengarahannya bahwa tahun 2015 dalam amanatnya dalam pengembangan dan pengelolaan BP3K dalam penyelenggaraan penyuluhan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan amanat UU SP3K tahun 2006 yaitu dapat menghasilkan pelaku utama dan pelaku usaha yang mempunyai jiwa kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan, sehingga mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan dan meningkatkan kesadaran dalam pelestarian alam dan fungsi lingkungan hidup.Dengan menjalankan peraturan perundang undangan penyelenggaraan penyuluhan sudah banyak sekali sebagai acuan antara lain :1. UU No. 16 tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.2. UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.3. PP No. 43 tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.4. PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian prestasi Kerja PNS.5. Perka BKN No. 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011.6. Perpres No. 154 tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.7. Permentan No. 49/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian.8. Permentan No. 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Peranan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.9. Permentan No. 26/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan dan Juklak Penyuluhan Pertanian di BP3K Tahun 2013.10. Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gapoktan, yang terdiri dari 3 lampiran sebagai berikut :- Lampiran I tentang Peranan Penumbuhan dan Pengembangan Poktan dan Gapoktan.- Lampiran II tentang Penyusunan RDK dan RDKK.- Lampiran III tentang Peranan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan.11. Permentan No. 52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode Penyuluhan Pertanian.12. Permentan No. 45/Permentan/OT.140/2011 tentang Tata Hubungan Kerja13. Permentan No. 28/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penilaian Balai Penyuluhn Pertanian Berprestasi.14. Permentan No. 91/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian.15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PTe/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.16. Peraturan bersama Mentan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 54/Permentan/OT.210/11/2008, No. 23A tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.17. Permentan No. 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya.18. Permentan No. 13/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Teladan.19. Permentan No. 14/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Swadaya Teladan.20. Permentan No. 23/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Pedoman Penilaian THL-TBPP Teladan.21. Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2013 tentang Pedoman Penilaian Kelembagaan Ekonomi Petani Berprestasi dan Juklak Penumbuhan Dan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani dari Pusluhtan Tahun 2014.22. Perka BPP SDMP No. 18/ Per/ SM.600/J/03/2013 tentang penumbuhan dan pengembangan Posluhdes.23. Per Ka BPP SDMP No: 112/ Per/ OT.140/J/10/2014 tentang Klasifikasi BP3K.24. Permentan No : 61/ Permentan/ 140/11/ 2008 Tentang Pedoman Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta.25. Perka BPP SDMP No. :100/ KPTS/SM.600/i/12/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Swadaya. Dengan dikeluarkan Peraturan Presiden yang baru menurut Perpres No. 154 tahun 2014 pada Bab IV pasal 17 sebagai berikut :1. Kelembagaan penyuluhan pada Tingkat Kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.2. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.3. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/ Kota.4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan diatur dengan Peraturan Bupati.Tata kerja menurut Perpres No. 154 tahun 2014 pasal 19 sebagai berikut :Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan kelembagaan Tingkat Kecamatan serta dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing. Pengorganisasian dan lembaga di Kecamatan BP3K / BPK / BPP Susunan organisasi BP3 menurut Permentan No. : 26/ Permentan/ OT.140/4/2012 Balai Penyuluhan merupakan unit pelaksana teknis penyuluhan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/ Kota yang mempunyai struktur dan bagan organisasi sbb :I. Pimpinan BalaiII. Urusan KetatausahaanIII. Kelompok jabatan Fungsional :1. Penyuluh yang menangani urusan programa2. Penyuluh yang menangani urusan sumberdaya3. Penyuluh yang menangani urusan supervisi- Pimpinan BP3K adalah pejabat yang berlatar belakang penyuluhan atau berasal dari pejabat fungsional penyuluh.- Urusan ketatausahaan dapat ditangani oleh pejabat fungsional atau fungsional umum.- Sedangkan urusan programa, sumberdaya dan supervisi dalam Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan BP3K dengan memperhatikan potensi wilayah (komoditas dominan dan unggulan).- Bagi BP3 yang jumlah penyuluhnya terbatas maka penyuluh dalam kelompok jabatan fungsional tetap ditugaskan untuk menangani wilayah kerja penyuluh (WKPP) di desa. BAGAN ORGANISASI BP3K / BPK Penyelenggara/ Personal BP3K harus mempelajari, memahami dan melaksanakan tugasnya dalam penyelenggaraan penyuluhan tingkat BP3K sesuai dengan Permentan No. 26/ Permentan/ OT.140/4/2012 dan Juklak Penyuluhan Pertanian di BP3K Tahun 2013. ? Joe's . admin_ponorogo