Loading...

Penyuluh Pertanian Vs Sertifikasi Kompetensi

Penyuluh Pertanian Vs Sertifikasi Kompetensi
Pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah diberlakukan, persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja sektor pertanian yang tersepesialisasi pada bidang-bidang profesi dengan kompetensi kerja tertentu menjadi tuntutan di era globalisasi. Tantangan tersebut perlu disikapi lebih lanjut karena bukan tidak mungkin pekerja yang selama ini dikerjakan oleh tenaga Indonesia digantingan dengan tenaga kerja asing yang lebih kompeten dan profesional.Berdasarkan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dan sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).Menyadari pentingnya tenaga kerja di sektor pertanian yang berkompeten dan mampu berdaya saing maka diperlukan standarisasi dan sertifikasi profesi pertanian karena sudah merupakan tuntutan agar profesionalisme sumber daya manusia pertanian memiliki daya saing terhadap peluang kerja dan mendapat pengakuan dari masyarakat terutama petani. Pengakuan terhadap seorang penyuluh tentang kompetensi yang dimilikinya mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap. Seorang penyuluh pertanian dikatakan kompeten bukan hanya karena pengetahuannya yang luas dan terampil dalam mengajarkan teknologi tapi juga harus memiliki sikap yang diperlukan sebagai penyuluh.Sebagai upaya peningkatan kompetensi profesi penyuluh pertanian diperlukan sebuah keprofesian yang meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi bagi Penyuluh Pertanian. Uji ini tidak hanya secara teknis, tapi juga kemampuan mengorganisasi pekerjaan, mengaktualisasikan nilai kebaikan dalam kehidupan serta kemampuan komunikasi dialogis dua arah.Namun kenyataannya, ada saja penyuluh yang masih enggan untuk mengikuti uji kompetensi tersebut. Padahal sertifikasi banyak manfaatnya untuk penyuluh pertanian pada khususnya dan masyarakat petani pada umumnya, diantaranya melindungi profesi penyuluh pertanian dari praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi penyuluh pertanian dan sekaligus melindungi masyarakat petani dari praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab. Adapun tujuan sertifikasi profesi ini adalah menentukan kelayakan penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelaksana pembangunan dalam mewujudkan tugas pembangunan pertanian, meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian, meningkatkan proses dan mutu hasil pekerjaan penyuluh pertanian. Perlu kita ketahui bersama, bahwa melalui sertifikasi profesi yang terpenting adalah adanya revolusi budaya kerja penyuluh pertanian yang akan menumbuh kembangkan nilai-nilai positif dan akan berpengaruh langsung terhadap pada petani kita sehingga pada ahirnya dapat menciptakan kondisi pertanian yang tangguh di masa depan. Penulis : Yulie Andriani, S.TP *Koordinator Penyuluh Wilayah Sumbersari