Loading...

Penyusunan Program Kerja BP4K Kabupaten Lebong Tahun 2011

Penyusunan Program Kerja BP4K Kabupaten Lebong Tahun 2011
PENDAHULUAN Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lebong terbentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 serta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 20 Tahun 2007. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis dibidang Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan; b. Penyelenggaraan Penyuluhan dibidang Pertanian Perikanan dan Kehutanan; c. Pembinaan Teknis dibidang Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan d. Pelaksanaan Pelaksanaan Program dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan e. Penyelenggaraan Urusan Rumah Tangga dan Administrasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan PROGRAM DAN KEGIATAN A. PROGRAM Program penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya adalah minrencana disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Rencana Program penyuluhan pertanian pada Satker BP4K Kabupaten Lebong pada Tahun 2010 adalah: 1. Pelayanan Administrasi Perkantoran 2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 3. Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan 4. Program Perencanaan Pembangunan Daerah 5. Peningkatan Kesejahteraan Petani 6. Pemberdayaan Penyuluhan Pertanian/Perkebunan Lapangan 7. Program Peningkatan Hasil Produksi Peternakan 8. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan B. KEGIATAN Kegiatan merupakan penjabaran dari program yang akan mengarah pada pencapaian Tujuan Penyuluhan yang terkandung dalam Visi dan Misi Satker BP4K Kabupaten Lebong. Beberapa rencana Kegiatan pada satker BP4K Kabupaten Lebong adalah: 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat 2. Penyediaan jasa Komunikasi Sumberdaya Air dan Listrik 3. Penyediaan Jasa Pemeliharaan danPerizinan Kendaraan Dinas dan Operasional 4. Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran 5. Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor 6. Penyediaan Alat Tulis Kantor 7. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 8. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor 9. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 10. Penyediaan Makanan dan Minuman 11. Rapat - Rapat Koordinasi Konsultasi ke Luar Daerah 12. Pembangunan Gedung Kantor 13. Pangadaan Kendaraan Dinas/Operasional 14. Pengadaan Meubeler 15. Pengadaan Bahan - Bahan Informasi Pertanian (Buku - Buku Pertanian, Leaflet, dan Liptan) 16. Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Kantor 17. Penyusunan Programa BIPPK, BPPK & KTNA 18. Penyusunan RKA-DPA SKPD 19. Penyusunan Rencana Kerja SKPD 20. Penyusunan LAKIP SKPD 21. Pelatihan Petani dan pelaku Agribisnis 22. Penyuluhan dan Pendampingan Petani dan Pelaku Agribisnis 23. Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani 24. Rembug Tani dan KTNA 25. Penilaian Kelompok Tani 26. Peningkatan kapasitas Tenaga Penyuluh Pertanian/Perkebunan 27. Penyuluh dan Pendamping Bagi Pertanian/Perkebunan 28. Bintek Kinerja Penyuluh 29. Penilaian Penyuluh Berprestasi (Teladan) 30. Tenaga Pendamping PUAP 31. Penyuluhan Kualitas Gizi dan Pakan Ternak 32. Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Mengenai Dampak Perusakan Hutan