Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ) pada Bab VII Pasal 23 menyebutkan bahwa Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan . Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional, yang disusun dengan memperhatikan keterpaduan, dan kesinergian programa pada setiap tingkatan sebagaimana tersebut diatas. Sedangkan keterpaduan dimaksudkan bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, kalau kesinergian dimaksudkan bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung, sehingga semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan . Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan yang mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan yang dalam implementasinya harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis dan bertanggunggugat. Namun dalam implementasinya selama ini masih menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian, yang antara lain sebagai berikut:1.belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan; 2.naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian; 3.programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait; 4.penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh penyuluh/petugas (kurang partisipatif) 5.penyusunan programa penyuluhan belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor :25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan di Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango di buka langsung oleh camat Bulango Ulu bapak Jon A. Mahmud, dihadiri oleh seluruh kepala Desa se Kecamatan Bulango Ulu, Bintara Pembina Desa (BABINSA) Kecamatan Bulango Ulu bapak SERMA Muhamad Said Mamonto, pengurus poktan dan Gapoktan, KJF pembina Kecamatan Bulango Ulu bapak Jantje Kapoh, SP, Kepala BP3K Kecamatan Bulango Ulu bapak Nasir A. Muntu, S.Pt serta seluruh penyuluh yang berada di Kecamatan Bulango Ulu. Dalam sambutannya camat Bulango Ulu mengharapkan bahwa Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani sehingga tercapai apa yang kita inginkan bersama yaitu meningkatnya kesejahteraan petani. Kegiatan ini berlangsung alot karena para pengurus poktan, Gapoktan dan Kepala Desa mengevaluasi realisasi Program dan Kegiatan Tahun 2015, setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Tahun 2016. Acara ini ditutup oleh Camat Bulango Ulu. Penulis : Lukman Hairun, STP KJF BP4K Kab. Bone Bolango