Loading...

PENYUSUNAN PROGRAMA SEBAGAI KOMPAS PENYULUHAN

PENYUSUNAN PROGRAMA SEBAGAI KOMPAS PENYULUHAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan ( SP3K ) pada Bab VII Pasal 23 menyebutkan bahwa Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan . Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional, yang disusun dengan memperhatikan keterpaduan, dan kesinergian Programa pada setiap tingkatan sebagaimana tersebut diatas. Sedangkan keterpaduan dimaksudkan bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional, kalau kesinergian dimaksudkan bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung, sehingga semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan Kabid Kelembagaan petani berharap dengan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur ini dapat menghasilkan produk sebuah dokumen programa penyuluhan yang baik, yang nantinya akan memberikan arah dan pedoman bagi para penyuluh di lapangan dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada para petani, nelayan, petani hutan dan pelaku usaha. Keberhasilan Programa Penyuluhan hanya bisa terwujud apabia Segenap kepala SKPD terkait, dengan penyelenggaraan penyuluhan agar selalu meningkatkan hubungan koordinasi dan sinkronisasi program sesuai tupoksinya masing-masing, serta menghindari ego sektoral yang akan merugikan para petani dan nelayan. By. Arman, SP. (admin_luwuutara)