Loading...

PERAN FUNGSI KELOMPOK USAHA TANI TERNAK

PERAN FUNGSI KELOMPOK USAHA TANI TERNAK
Pengelolaan usahatani ternak tidak berbeda dengan pengelolaan usahatani pangan, yang juga dianjurkan bergabung dalam unit usaha kelompok. Bergabungnya petani pengelola usahatani ternak dalam satu unit usaha kelompok akan sangat membantu dalam mengurangi persaingan pemasaran hasil produksi ternak. Artinya pemasaran hasil produksi ternak dapat dilakukan dalam satu pintu yang dikelola oleh kelompok secara terbuka dan saling percaya diantara anggota kelompok yang tergabung dalam kelompok usaha tani ternak. Selain kemudahan dalam pemasaran hasil produksi ternak, keuntungan lain dari pengelolaan usahatani ternak dalam satu unit usaha kelompok adalah akan mendapatkan fasilitasi pendampingan teknologi yang dilakukan oleh Penyuluh Pertanian penanggung jawab wilayah kerja sesuai keberadaan kelompok usaha tani ternak. Tidak berbeda dengan kelompok usahatani pangan, pada kelompok usahatani ternak juga diatur dalam peraturan Menteri Pertanian no 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani pada Lampiran 1. Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. Lebih lanjut dijelaskan kelompoktani dituntut mampu melaksanakan 3 ( tiga ) peran fungsi kelompok 1) sebagai klas belajar, 2) sebagai wahana kerja sama dan 3) sebagai unit produksi. Dan itu artinya unit usahatani ternak yang dikelola secara kelompok juga dituntut mampu melakukan 3 ( tiga ) peran fungsi kelompoktani 1) sebagai klas belajar, 2) sebagai wahana kerja sama dan 3) sebagai unit produksi 1. Unit usahatani ternak sebagai kelas belajar Keberhasilan pengelolaan usahatani ternak tentunya tidak akan bisa terlepas dari kemampuan pengetahuan ketrampilan dan sikap petani dalam menerapkan teknologi budidaya ternak yang dianjurkan. Kemampuan PKS petani dilakukan melalui pendampingan teknologi yang difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian terkait dengan komoditi ternak yang dikelola petani ternak. Pendampingan teknologi harus mampu berfungsi sebagai klas proses pembelajaran bagi petani, artinya materi materi yang disampaikan dalam pendampingan teknologi harus dapat memberikan pemahaman bagi petani sebagai proses pembelajaran yang akan membantu dalam memecahkan permasalahan petani ternak. Karena itu materi yang akan disampaikan dalam pendampingan teknologi harus sesuai dengan kebutuhan petani. Penyuluh Pertanian sebagai fasilitator petani dalam melakukan pendampingan teknologi dituntut mampu memfungsikan kelompok usahatani ternak sebagai kelas belajar bagi petani ternak dengan melakukan ; 1). Menggali dan merumuskan keperluan belajar sesuai kebutuhan petani ternak 2) .Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar sesuai kebutuhan petani ternak 3). Menjalin kerja sama dengan sumber sumber informasi terkait teknologi budidaya dan pengelolaan usahatani ternak yang diperlukan dalam proses belajar mengajar dari petani, instansi pembina danpihak pihak lain yang terkait 4). Memahami dengan keinginan anggota kelompok usahatani ternak 2. Unit usahatani ternak sebagai wahana kerja sama Dalam mendukung keberhasilan pengelolaan usahatani ternak tentunya diperlukan adanya kerjasama diantara anggota kelompok usahatani ternak maupun kerja sama kelompok usahatani ternak dengan kelompoktani yang lainnya dan atau pihak pihak yang terkait. Kelompok usahatani ternak dalam mewujudkan keberhasilan wahana kerja sama dituntut mampu melakukan ; 1) Terciptanya suasana akrab,saling mengenal dan saling percaya mempercayai diantara anggota dan pengurus kelompok usahatani ternak. 2) Terciptanya suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota guna tercapainya tujuan bersama 3) Mengatur dan melaksanakan kesepakatan pembagian tugas diantara sesama anggota 4) Mengembangkan kedisiplinan dan tanggung jawab diantara sesama anggota 5) Melakukan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usahatani ternak yang dimiliki anggota kelompok 3. Unit usahatani ternak sebagai unit produksi Kelompoktani pengelola usahatani ternak bukan saja hanya sekedar menghasilkan produksi ternak, idealnya kelompok usahatani ternak juga harus mampu mengelola budidaya ternak sebagai unit produksi ternak yang akan memberikan nilai tambah pada pendapatan keluarga petani ternak. Kelompok usahatani ternak sebagai unit produksi ternak dituntut mampu melakukan ; 1). Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan 2). Melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan bersama sesuai kebutuhan anggota kelompok dan dukungan sumberdaya 3). Memberikan fasilitasi pendampingan penerapan teknologi pada anggota kelompok sesuai penyusunan rencana kegiatan 4) Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan 5). Menjalin kerja sama dengan pihak pihak yang terkait dalam mendukung pengelolaan usahatani. Nani Priwanti Soeharto PP - PPMKP Ciawi Sumber ; Peraturan Menteri Pertanian no 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani. Departemen Pertanian. 2009