PERAN PENYULUH PERTANIAN DALAM MENGEMBANGKAN UNIT USAHATANI TERNAK
Usahatani ternak merupakan unit usahatani yang ikut menyumbangkan peran dalam meningkatkan penghasilan pendapatan keluarga petani. Usahatani ternak merupakan unit usahatani yang juga umum dilakukan oleh keluarga petani diperdesaan.Terkait dengan hal tersebut perlu adanya dukungan pendampingan teknologi dibidang peternakan yang dilakukan oleh Penyuluh Pertanian. Pendampingan teknologi disektor pertanian pangan, hortikultura dan perkebunan dikemas dalam kegiatan penyuluhan pertanian dengan sasaran target pendampingan teknologi adalah petani yang mau dan mampu bergabung dalam kelompoktani. Tentunya tidak berbeda dengan sektor pertanian yang lain pada pendampingan teknologi peternakan juga dilakukan dalam kemasan pengelolaan usahatani ternak yang terkoordinasi dalam kelompoktani. Peraturan Menteri Pertanian no 273/Kpts/OT.160/4/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani pada Lampiran 1. Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, dijelaskan penanggung jawab pengembangan kelompoktani adalah Kepala Desa, dan secara operasional pelaksana kegiatan adalah Penyuluh Pertanian yang bertanggung jawab diwilayah desa bersangkutan. Fasilitasi pendampingan pengembangan unit usahatani ternak yang dikelola dalam kelompoktani diantaranya dapat diupayakan dalam kegiatan kegiatan yang mendorong kemajuan peningkatan pengelolaan usahatatani ternak, meliputi ; 1. Memfasilitasi proses pembelajaran dan ketrampilan pendampingan penerapan teknologi dibidang peternakan 2. Membantu petani ternak untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani ternak dan memberikan fasilitasi alternatif pilihan pemecahan masalah yang dihadapi petani ternak 3. Menginventaris permasalahan permasalahan usahatani ternak yang tidak dapat dipecahkan oleh oleh petani ternak yang tergabung dalam kelompoktani untuk dibawadalam pertemuan di Balai Penyuluhan Kecamatan atau BPK 4. Melakukan pencatatan tumbuh kembangnya keanggotaan petani ternak yang tergabung dalam kelompoktani di wilayah kerja Penyukuh Pertanian 5. Menumbuh kembangkan kemampuan manajerial kepemimpinan dan kewirausahaan pada petani ternak yang tergabung dalam kelompoktani 6. Memfasilitasi terbentuknya Gapoktan yang mau dan mampu menampung usahatani ternak dan pembinaannya 7. Melaksanakan forum penyuluhan teknologi peternakan,yang diwadahi dalam kegiatan rembug kontak tani, temu wicara dan koordinasi penyuluhan teknologi peternakan 8. Menghadiri pertemuan/ musyawarah yang dilakukan petani ternak yang tergabung dalam kelompoktani 9. Menyediakan dan menyampaikan informasi dan teknologi usahatani ternak 10. Mensosialisasikan rekomendasi dan mengikhtiarkan kemudahan akses sumber informasi teknologi usahatani ternak yang diperlukan petani ternak 11. Memfasilitasikerja sama antara petani, penyuluh dan peneliti serta pihak lain dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi usahatani ternak yang menguntungkan dan akrab lingkungan 12. Menyediakan fasilitasi pelayanan konsultasi bagi petani ternak yang membutuhkan 13. Melakukan bimbingan dalam rangka pengembangan kelompoktani 14. Memfasilitasi pelatihan pengembangan kepemimpinan petani ternak Peran fungsi Penyuluh Pertanian Dalam menjalankan tugas fungsi sebagai fasilitator petani, Penyuluh Pertanian mengemban tanggung jawab melakukan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian sebagamana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara no Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan angka kreditnya. Artinya Penyuluh Pertanian dalam memberikan fasilitasi pengembangan usahatani ternak yang terkoordinasi dalam unit usahatani ternak yang tergabung dalam kelompoktani tidak akan telepas dari tanggung jawab yang diemban oleh Penyuluh Pertanian dalam memberikan fasilitasi pendampingan teknologi pada petani ternak yang tergabung dalam kelompoktani. Peran Penyuluh Pertanian dalam menyiapkan penyuluhan pertanian bagi petani ternak tidak berbeda dengan pendampingan pada teknologi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yaitu melakukan fasilitasi penyusunan Identifikasi Potensi Wilayah ( IPW ) yang mendukung pengelolaan usahatani ternak. Selain kegiatan IPW yang juga harus dilakukan oleh Penyuluh Pertanian adalah memberikan fasilitasi pendampingan penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang bekerjal di wilayah perdesaan. Bagi Penyuluh Pertanian yang bertugas di BPK ( Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan, di Bapeluh dan Bakorluh dalam melakukan persiapan penyuluhan bagi petani ternak dengan melakukan analisa data data kegiatan IPW dan Programa Penyuluhan Pertanian yang sudah disusun oleh masing masing wilayah yang menjadi binaan BPK, Bapeluh dan Bakorluh. Dalam melakukan pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi petani ternak Penyuluh Pertanian dalam memberikan fasilitasi pendampingan teknologi mengacu pada hasil penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian yang sudah disusun oleh masing masing wilayah yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian. Untuk kegiatan , evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian tentunya menganut pada kegiatan yang sudah dilakukan pada pelaksanaan penyuluhan bagi petani ternak. Nani Priwanti Soeharto PP - PPMKP Ciawi Sumber ; 1. Peraturan Menteri Pertanian no 273/Kpts/OT.160/4/2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani pada Lampiran 1. Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara no Per/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan angka kreditnya