Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor: 14 Tahun 2009, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor: 88 tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelaaaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya. Peraturan Bupati Nomor: 10 tahun 2010, tentang Struktur Organisasi, Tugass Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertaanian, Peikanan Dan Kehutanan. Struktur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kubu Raya dikepalai oleh seorang Kepala Badan, dibantu seorang Sekretaris dan 3 (tiga) Kepala Bidang. . TUGAS POKOK DAN FUNGSI Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutan. Tugas Pokok : Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Fungsi : 1. Penyusunan program di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. 2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. 3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. 4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. 5. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, organisasi, tatalaksana, perlengkapan dan administrasi urusan internal Badan; dan 6. Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. ( SEKRETARIS BP4K KUBU RAYA )