Loading...

PERINGATAN HUT KE-50 SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA PEMATANGSIANTAR

PERINGATAN HUT KE-50 SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA PEMATANGSIANTAR
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Linmas ke-50 tanggal 19 April 2012, Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dan masyarakat di Kota Pematangsiantar turut berpartisipasi merayakan dengan kegiatan Lomba tarik tambang se-Kecamatan Kota Pematangsiantar, dan pada tanggal 30 April 2012 Pukul 8.00 wib - s/d selesai seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat melaksanakan Upacara memperingati HUT Linmas ke-50 tahun 2012 di Lapangan H. Adam Malik Kota Pematangsiantar dimana Bapak Walikota Pematangsiantar sebagai Pembina. Pada tata Upacara memperingati Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS), Bapak Walikota Pematangsiantar membacakan amanat Menteri Dalam Negeri dengan mengambil tema "Satuan Perlindungan Masyarakat siap mengemban tugas dalam membantu Penyelenggaraan Penanggulangan bencana". Adapun tujuan dari tema HUT ini adalah untuk meningkatkan peran serta Satuan Perlindungan Masyarakat dalam salah satu bidang tugasnya yaitu membantu Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana dan seluruh komponen serta lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjamin suksesnya penyelenggaraan penanggulangan bencana. Bapak Walikota Pematangsiantar melanjutkan bahwa dalam mengantisipasi dan menanggulangi kemungkinan terjadinya bencana, para anggota Satuan Perlindungan Masyarakat di Desa/Kelurahan baik secara perorangan maupun secara Satuan perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan Kewaspadaan Dini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, agar anggota Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai kepekaan, kesiagaan dan antisipasi dalam menghadapi segala potensi dan indikasi timbulnya bencana. Khusus pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 362/4396/SJ tanggal 11 Desember 2009 tentang Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Kegiatan Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor, telah meminta para Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya rawan bencana agar memerintahkan Satuan Perangkat Daerah yang membawahi Perlindungan Masyarakat untuk memberdayakan aparat Satuan Perlindungan Masyarakat seoptimal mungkin dalam membantu program dimaksud. Sebelum mengakhiri sambutan ini, Walikota Pematangsiantar meminta perhatian beberapa hal sebagai berikut : 1.Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat sehingga menjadi profesional dalam mengemban tugasnya dilapangan khususnya dalam membantu penanggulangan bencana; 2.Memberdayakan Aparat Satuan Pelindungan Masyarakat lebih kepada tugas pokok dan fungsi utama yang dimilikinya. 3.Mempersiapkan Satuan Perlindungan Masyarakat sebagai mobilisan yang sewaktu-waktu siap untuk dimobilisasi sebagai komponen cadangan negara. 4.Senantiasa menjalin dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang sinergis dengan instansi terkait serta lembaga masyarakat lain dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Perlindungan masyarakat. Pada kesempatan ini Bapak Walikota menyerahkan Piala Bergilir Walikota Pematangsiantar kepada para pemenang Lomba Tarik Tambang se-Kecamatan Kota Pematangsiantar, Juara I Kecamatan Siantar Utara , Juara II Kecamatan Siantar Marihat dan Juara III Kecamatan Siantar Barat . (Herlina Veronika, SP, BKPP Pematangsiantar).