Loading...

Perkembangan Gapoktan dalam mengelola PUAP

Perkembangan Gapoktan dalam mengelola PUAP
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Gapoktan merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota. Dalam pelaksanaan kegiatan PUAP, Gapoktan didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani .Kegiatan PUAP difokuskan untuk mempercepat pengembangan usaha ekonomi produktif yang diusahakan petani yang sesuai dengan potensi wilayah setempat. Selanjutnya, Gapoktan pelaksana program PUAP diharapkan dapat menjalankan fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi perdesaan dengan menumbuhkan Lembaga Ekonomi Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sebagai salah satu unit usaha yang mengelola dan melayani pembiayaan usaha bagi petani anggota.Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam kegiatan PUAP, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Barat berperan dalam melaksanakan fungsi kesekretariatan PUAP di tingkat provinsi, memfasilitasi dan mengkoordinir pembayaran biaya operasional (BOP) Penyelia Mitra Tani (PMT), memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi PUAP, verifikasi Rencana Usaha Bersama (RUB) dan dokumen administrasi Gapoktan, verifikasi administrasi usulan desa dan Gapoktan PUAP dan melakukan supervisi kegiatan PUAP. Program ini sebenarnya sangat bermanfaat bagi petani untuk mengembangkan usaha pasca panen atau usaha produktif dilingkup pertanian . Program Ini pertama Kali di usulkan pada tahun 2008,yang bisa bermanfaat untuk mengembangkan usaha Petani pasca-panen atau usaha produktif dalam bidang pertanian lainnya.Sebagai Negara yang besar dengan luas lahan pertanian yang tidak diragukan lagi, program PUAP ini bertujuan utnuk menggenjot produksi pertanian ke arah Peningkatan penghasilan yang lebih kepada kesejahteraan keluarga petani.Program Ini merupakan program yang saling bersinergi yang terbentuk sebuah gabungan kelompok Tani yang memiliki struktur organisasi harian yang bertanggungjawab atas pendamping yang ditunjuk.Tugas pendamping ini lebih kepada mengembangan dana yang telah di terima sebesar Rp.100.000.000per Gabungan Kelompok Tani Yang terdiri dari 25- 40 Gabungan Kelompok Tani yang telah di dampingi oleh pendamping dengan jarak bisa puluhan kilo meter. Dari Dana Itulah para petani bisa mengembangkan dan melakuka usaha agribisnis di setiap desanya masing-masing,dengan aturan setiap petani mendapatkan dana tersebut tergantung dari rencana usaha kelompok yang dibuat berdasarkan Rencana Usaha Anggota.Jadi setiap petani mendapatkan dana pengembangan yang sudah di atur dalam rencana usaha kelompok atas keputusan rapat bersama serta kosnsisten untuk meberikan laporan keuangannya secara berkala.Lalu, tugas pendamping tersebut menitikberatkan kepada pemantauan perkembangan usaha petani tersebut. Lalu bagaimanakah langkah pemerintah selanjutnya untuk menata kemabli program yang lebih relevan dalam menanggulangi kesejahteraan keluarga petani pasca ,keberlangsungan program PUAP yang syarat akan tantangan tertentu baik dari internal anggota Gabungan Kelompok Tani maupun eksternal ? semoga program yang sejatinya Maslahat ini bisa di reformasi kembali untuk mengembalikan kesejahteraan keluarga petani yang lebih merata.Semoga. Anas, Penyuluh BPP. Tambak – Pulau Bawean