Oleh : WITA WULAN SARI, SP Petani dan sektor pertanian merupakan bagian yang tidak pernah terpisahkan. Sektor pertanian adalah penyangga bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat mengingat semakin bertambahnya kebutuhan pangan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Oleh karenanya upaya perlindungan dan pemberdayaan petani adalah mutlak adanya. Perlindungan petani bermaksud membantu petani dalam menghadapi permasalahan, baik itu untuk memperoleh saranan dan prasarana produksi, kepastian usaha, kegagalan panen hingga perubahan iklim. Upaya perlindungan petani tersebut sebaiknya dibarengi dengan pemberdayaan petani yang meliputi segala upaya meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani dengan lebih baik, sesuai dengan Permentan Nomor 19 Tahun 2013 yang disampaikan pada pertemuan KTNA se-Kecamatan Banjarbaru Utara & Banjarbaru Selatan, Rabu 05 Oktober di BP3K Banjarbaru.