Loading...

Perlindungan dan Penjaminan Usaha

Perlindungan dan Penjaminan Usaha
Undang-undang No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Ber kelanjutan pasal 61 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani, serta asosiasi petani. Perlindungan dan penjaminan usaha merupakan bentuk upaya peningkatan kesejahteraan petani. Sumber dana perlindungan dan penjaminan usaha dapat bersumber dari (1) Dana masyarakat tani dan atau masyarakat yang peduli terhadap pertanian; (2) Dana pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah (APBD Provinsi dan APBD Kabupate/Kota) dan (3) lembaga lain/swasta terkait.Strategi perlindungan dan penjaminan usaha ke depan akan ditempuh melalui (a) Pemberdayaan petani dan kelembagaan petani, dimana petani/kelembagaan petani yang kuat dan didukung dengan pendampingan padat berkontribusi peningkatan kepercayaan lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan modal; (b) Pengembangan pola penjaminan kredit yang difasilitasi pemerintah pusat atau daerah, dimana fasilitasi pemerintah berupa penyediaan imbal jasa beban petani merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi patani terhadap pembiayaan/kredit, sehingg mendorong lembaga perbankan dalam menyalurkan pembiayaan/kredit ke sektor pertanian; (c) Pengembangan asuransi pertanian, dimana asuransi pertanian dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada petani terhadap kerugian usaha pertanian jika terjadi risiko kegagalan panen ; (d) Penjaminan pembialian terhadap hasil pertanian (off taker) diamna karakter produk pertanian yang musiman, sangat beragam, rentan terhadap iklim, cuaca, penyimpanan dan pengangkutan, mengurangi keengganan perbankan atas mitigasi risiko yang terjadi, sehingga pemerintah berperan dalam menciptakan lembaga penjamin pembelian produk pertanian, yang dikelola langsung oleh pemerintah ataupun beklerjasama dengan lembaga lain/swasta; dan (e) Bantuan langsung dari APBN/APBD kepada petani yang mengalami gagal panen.Perlindungan petani ke depan harus segera dirumuskan sebagai upaya meningkatkan proteksi dan promosi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan antara lain melalui pelaksanaan kebijakan sebagai berikut.Program tanggap darurat bagi petani-nelayan dapat dilakukan berdasarkan kenyataan bahwa pertanian disisi on farm, hulu, hilir dan sektor penunjangnya merupakan sektor yang dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya petani dan sebagai sarana untuk meningkatkan kembali kapasitas dan kesejahteraan petani. Program ini meliputi beberapa pengembangan usaha pertanian antara lain : kegiatan distribusi sarana dan prasarana pertanian (bibit, pupuk, obat-obatan dan peralatan pertanian), kegiatan budidaya pertanian (hortikultura, tanaman pangan, peternakan, perikanan dan lain-lain), kegiatan pasca panen dan pemasaran komoditi pertanian serta kegiatan penunjang lain seperti jasa, finansial dan lain-lain. Pengembangan Lembaga Keuangan yang mudah diakses sebagai upaya lain dalam penyediaan modal sehingga ketergantungan para pelaku agribisnis terhadap uluran tangan pemerintah dapat diminimalisir. Fokus kebijaksanaan mendatang pelru lebih ditujukan pada pengembangan lembaga keuangan untuk menjadi sumber permodalan bagi usaha-usaha agribisnis. Saat ini, kegiatan uahsa yang dilakukan penduduk Indonesia masih banyak yang tergolong usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Umumnya usaha-usaha tersebut belum sepenuhnya dapat terlayani oleh lebaga perbankan (bank umum). Oleh karena itu, lembaga keuangan yang ideal dikembangkan untuk mengatasi masalah tersebut adalah lembaga keuangan mikro (LKM) di pedesaan yang harus didukung oleh kebijakan dan strategi yang komprehensif.Pengembangan Lembaga Penguatan Perdagangan-Pemasaran dan Kerjasama Internasional harus diwujudkan karena hingga saat ini masih banyak dijumpai berbagai kelemahan dan distrosi dalam perdagangan dan pemasaran di dalam negeri. Oleh karena itu, diperlukan berbagai kebijaksanaan yang dapat mengefektifkan dungsi-fungsi perdagangan/pemasaran untuk memperlancaar arus barang dan jasa. Mekanisme transparansi pembentukan harga (price discovery) merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi pemasaran. Bentuk-bentuk pasar seperti bursa komoditi dan pasar lelang merupakan bentuk pasar yang perlu dikembangkan.Perluasan pasar produk pertanian masih sangat terbuka, seperti untuk keperluan PNS,TNI/POLRI, rumah sakit, perhotelan dan industri berbasis bahan baku komoditas pertanian. Peluang-peluang pasar tersebut cukup besar dan bisa menjadi kebutuhan tetap dan berlanjut sehingga menjadi captive market produk pertanin. Selain itu peluang yang saat ini masih cukup besar dalam pemasaran produk pertanian di Indonesia adalah di wilayah-wilayah defisit akan produk pertanian tertentu. Perdagngan secara langsung antara daerah produsen dan daerah konsumen perlu didorong sehingga terjadi efisiensi biaya pemasaran yang pada akhirnya akan memperlancar aliran komoditas dari daerah surplus ke daerah defisit komoditas pertanian. Peran informasi pasar sangat penting untuk mendorong aktivitas perdagangan antarpulau. Peningkatan kemampuan nilai tukar petani-nelayan harus menjadi prioritas dalam kebijakan perdagangan ini.(Ir. Amirudin Aidin Beng, MM. Sumber : Pertanian-Bioindustri Berkelanjutan Solusi Pembangunan Indonesia Masa Depan, Kementan 2013)