Loading...

PERLINDUNGAN USAHATANI PADI MENUJU PETANI SEJAHTERA

PERLINDUNGAN USAHATANI PADI MENUJU  PETANI SEJAHTERA
Sebagai tanda keberpihakan pemerintah terhadap petani, diterbitkanlah Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam mewujudkannya, maka Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Hal inilah yang disosialisasikan hari Jumat (13/11) di BPP Kecamatan Denpasar Timur. Sosialisasi ini adalah yang pertama kalinya bagi para Pekaseh (ketua kelompok tani). Prabowo Yuda, perwakilan Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) yang langsung menjelaskan secara terinci hak dan kewajiban petani sebagai pemilik polis. Turut hadir dalam acara ini, Raymond, Staf Umum Angkatan Darat Mabes TNI, Trisna dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Kabid Sumber Daya Pertanian dan Kabid Produksi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Denpasar beserta jajarannya. Tentunya tak ketinggalan para Penyuluh Pertanian BPP Denpasar Timur beserta Petugas POPT sebagai pendamping petani di lapangan. Proses sosialisasi tampak hidup dengan berbagai pertanyaan dari para Pekaseh. Yang menjadi fokus pembahasan adalah Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 782/HK.160/B.1.1/10/2015 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi. Pekaseh tampak sangat tertarik saat Prabowo Yuda menyatakan bahwa premi asuransi sebesar 80% ditanggung oleh pemerintah, sehingga besaran premi yang seharusnya dibayar petani Rp 180.000,- hanya tinggal Rp 36.000 per Ha. Tentunya subsidi premi sangat membantu petani, utamanya para petani yang menggarap lahan milik orang lain.Sama halnya dengan asuransi-asuransi lainnya, Asuransi Usahatani Padi ini memiliki beberapa persyaratan seperti yang dijelaskan oleh Prabowo Yuda, di antaranya : Asuransi menanggung per musim tanam. Luasan maksimal tanah garapan petani 2 Ha. Kerusakan akibat banjir, kekeringan, atau serangan hama penyakit ditanggung apabila luas kerusakan lebih sama dengan 75%. Banjir atau kekeringan yang dimaksud bukan musiman, melainkan benar-benar bencana alam. Hama tanaman yang dimaksud terdiri dari penggerek batang, wereng batang coklat, walang sangit, tikus, ulat grayak, dan keong mas. Sedangkan penyakitnya blast, tungro, busuk batang, kerdil hampa, kerdil rumput/kerdil kuning, dan kresek. Klaim dilakukan saat tanaman berumur lebih dari 10 hari setelah tanam (hst). Dengan hanya membayar Rp 36.000,- per Ha, petani sudah menerima manfaat sebesar Rp 6.000.000,- per Ha. Nilai tersebut akan sangat membantu petani untuk bangkit kembali, membeli sarana produksi, berusahatani lagi, setelah mengalami kerugian akibat gagal panen. Inilah yang memacu semangat para Pekaseh se-Kecamatan Denpasar Timur untuk turut serta dalam Asuransi Usahatani Petani. Kesepatakan telah dicapai, Pekaseh sanggup menyosialisasikan program pemerintah ini kepada anggota subak mereka masing-masing, sekaligus mendata para anggota yang bergabung dalam asuransi. Di masa mendatang, keberadaan asuransi memang sangat penting bagi para petani. Apalagi dengan perubahan iklim yang tidak menentu menyebabkan usahatani sangat rentan dengan kerugian akibat gagal panen. Petani sadar asuransi, usahatani lebih terjamin keberlanjutannya, petani akan sejahtera. Ditulis oleh : Marcella Wayan K.R., SP (PP Muda)