Salah satu program pembangunan pertanian adalah program peningkatan kesejahteraan petani dimana dari program tersebut melibatkan SDM Pertanian yang berkualitas guna meningkatkan sistem penyuluhan sesuai dengan arah revitalisasi pertanian. Dalam hal ini Penyuluh Pertanian merupakan ujung tombak kegiatan penyuluhan ditingkat lapangan. Dalam rangka menunjang karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor : 44 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka Badan Ketahanan pangan dan Penyuluhan Prov. Kalbar melaksanakan pertemuan Penyuluh dan Pembinaan Kredit Point pada tanggal 8-9 November 2010 di Hotel Mercure Pontianak dengan peserta penyuluh pertanian dan pejabat penilai angka kredit kabupaten/kota se Kalbar Tujuan diselenggarakannya pertemuan Penyuluh dan Pembinaan Kredit Point adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan menyamakan persepsi diantara Tim Penilai atas ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat, sehingga diharapkan dalam melakukan penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional dapat berjalan dengan baik, lancar dan objektif. Keluaran yang diharapkan adalah meningkatnya pemahaman, pengetahuan serta persamaan persepsi antara Tim Penilai dan penyuluh atas ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat (Hs-2010).