Dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak asli dan/ atau ternak lokal secara nasional, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk pemenuhan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas sepanjang waktu, diperlukan adanya usaha pembibitan dalam suatu wilayah sebagai wilayah sumber bibit yang memenuhi kriteria wilayah sumber bibit . Pemerintah dalam mendukung pembentukan wilayah sumber bibit telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Pewilayahan sumber bibit ini merupakan upaya untuk mengatur pengembangan bibit ternak lokal/ asli sesuai potensi daerah masing-masingSelain itu untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu yang mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu sebagai wilayah sumber bibit.Dalam peraturan ini diatur kriteria wilayah sumber bibit, tata cara penetapan wilayah sumber bibit, pengelolaan wilayah sumber bibit dan pembinaan serta pengawasan. Kriteria wilayah sumber bibitWilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus 1) berstatus bebas dari penyakit hewan menular, harus tetap menerapkan tata cara biosekuriti dimana penerapannya dilakukan pada setiap kelompok yang ada di wilayah yang ditetapkan; 2) memenuhi kriteria-kriteria : a) jenis, rumpun atau galur yang dikembangbiakkan harus ternak asli atau ternak lokal dan dikembangkan secara murni . Populasi jenis, rumpun atau galur yang dikembangbiakkan harus lebih dominan dari populasi jenis, rumpun, galur ternak lainnya; dan rumpun atau galur yang dikembangbiakkan dapat lebih dari satu ,harus berbeda jenisnya sepanjang tidak menyebarkan suatu penyakit hewan, serta struktur populasi dalam satu rumpun atau galur harus mengutamakan keseimbangan jumlah jantan dan betina produktif dalam suatu wilayah sumber bibit. b) Agroklimat yang meliputi sumber pakan , daya dukung pakan, keseuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung harus dihitung secara kumulatif; c) harus memperhitungkan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah serta dibedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain; d) harus ada pengalaman beternak terutama mempunyai keterampilan dalam beternak dan tersedia kelompoktani ternak, gapoktan, asosiasi ternak atau organisasi profesi serta kelembagaan ekonomi seperti koperasi, perbankan, pasar yang berada dalam satu wilayah untuk mendukung kegiatan pembibitan kelompok petani ternak ; e) wilayah tersebut mempunyai budaya yang masyarakatnya mempunyai tradisi beternak dengan pola pemeliharaan ternak tertentu; f) mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan .Selain kriteria-kriteria diatas ,wilayah yang ditetapkan sebagai calon wilayah sumber bibit harus mempunyai profil wilayah dan program pemuliaan ternak yang akan dimuliabiakkan (harus dilengkapi pada waktu pengusulan calon wilayah sumber bibit)Suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit apabila memenuhi kriteria-kriteria diatas dan dilengkapi dengan profil wilayah dan program pemuliaan ternak. Penetapan wilayah sumber bibit berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. Tim penilai dengan keanggotaan berasal dari unsur pakar, aparatur yang membidangi urusan perbibitan, pakan, kesehatan hewan dan perencanaan. Tata cara penetapan wilayah sumber bibit • Usul penetapan wilayah sumber bibit dalam satu wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada gubernur• Usul penetapan wilayah sumber bibit yang berada pada wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh gubernur kepada menteri c.q Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan kepada bupati/ walikota.• Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima usulan dari bupati/walikota atau gubernur melakukan verifikasi terhadap kelayakan calon wilayah sumber bibit , paling lama 30 hari kalender. Verifikasi dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai dalam melakukan penilaian di lapangan berkoordinasi dengan dinas provinsi untuk bersama-sama melakukan verifikasi dan wawancara dengan pemangku kepentingan di wilayah• Hasil penilaian direkomendasikan kepada menteri c.q Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai bahan pertimbangan penetapan wilayah sumber bibit• Menteri c.q Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil penilaian, harus memberikan jawaban ditolak atau diterima• Usulan ditolak apabila tidak memenuhi kriteria dan penolakan diberitahukan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/ walikota dengan disertai alasan penolakan dan bila usulan diterima (bila memenuhi kriteria) , maka penetapan sebagai wilayah sumber bibit dengan keputusan Menteri. Pengelolaan wilayah sumber bibitWilayah sumber bibit dikelola secara terencana dan berkelanjutan. Pengelolaan dilakukan oleh dinas kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya> Pelaksanaan pengelolaan dilakukan oleh tim pendamping/ pejabat teknis bidang peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota atau provinsi, lembaga penelitian serta perguruan tinggi setempat. Susunan keanggotaan dan tugas tim pendamping ditetapkan oleh kepala dinas kabupaten/kota atau provinsi. Pembinaan dan PengawasanPembinaan meliputi pendampingan dan bimbingan teknis, pengadaan sarana pendukung pembibitan dan pembingan . Pembinaan juga menerapkan cara pembibitan ternak yang baik (good breeding practice), pemberdayaan terhadap tumbuhnya kelompok pembibit dan penjaminan kelangsungan wilayah sumber bibit serta pembiayaan kegiatan.Pengawasan pengelolaan baik secara langsung atau tidak langsung (melalui pelaporan dan evaluasi). Apabila hasil pengawasan di wilayah ditemukan tidak kesesuaian dengan program pemuliaan yang diusulkan , maka keputusan penetapan sebagai wilayah sumber bibit ditinjau kembali. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2012. Pewilayahan Sumber Bibit.