Petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian pada umumnya kurang berdaya karena lemah dibidang permodalan dan manajemen usaha, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pelaku usaha besar dan pelaku usaha menengah dalam bentuk kemitraan agar petani dapat berdaya, tumbuh dan berkembang kearah kemandirian serta tangguh dalam menghadapi persaingan ekonomi. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil (termasuk petani) dengan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dengan adanya kemitraan tersebut, petani sebagai mitra akan memperoleh peningkatan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkat kemampuan dalam manajemen usaha serta peningkatan skala usaha sehingga daya saing juga meningkat. Agar kemitraan dapat langgeng, maka antara pihak yang bermitra harus memiliki itikat kerjasama dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :1. Saling memerlukan, saling ketergantungan2. Saling menguntungkan3. Saling menghargai dan saling menghormati satu sama lain4. Saling mematuhi kesepakatan yang ditetapkan bersama5. Saling mempercayai6. Saling membangun, saling menumbuhkan dan saling mengembangkan7. Berorientasi mencari keuntungan jangka panjang dan berkelanjutan8. Memiliki kedudukan dan posisi yang sama dan setaraSalah satu pola kemitraan yang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Langsung Benih Unggul dan Pupuk yaitu kemitraan antara petani sebagai usaha kecil dengan BUMN sebagai usaha besar melalui Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K). Untuk mendukung pencapaian surplus beras nasional 10 juta ton pada tahun 2011. Adapun pola kemitraan berbasis GP3K adalah :1. Pola Bantuan Natura : Sebagian kebutuhan sarana produksi petani diberikan secara cuma-cuma dalam bentuk natura melalui dana CSR.2. Pola Yamen : seluruh kebutuhan sarana produksi petani dibantu dalam bentuk natura dan dikembalikan dalam bentuk hasil panen. Sumber dana PKBL/KKPE/KUR.3. Pola Pengelola : lahan disewa dan dikelola oleh BUMN. Seluruh biaya usaha tani termasuk saprodi ditanggung oleh BUMN dan hasilnya menjadi milik BUMN. Sumber dana PKBL/KKPE/KUR Dengan dilakukannya kemitraan antara kelompok tani dengan BUMN (PT Pertani) sebagai penyalur benih dan pupuk, maka kebutuhan benih dan pupuk dapat terpenuhi, yang selanjutnya produktifitas meningkat, pendapatan petani meningkat.