Loading...

Profil Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Barat

Profil Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Barat
800x600 Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Barat terbentuk berdasarkan : Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 15 Tahun 2008 terjadi perubahan bagan struktur organisasi pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Barat. Berikut susunan struktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Barat yaitu : a. Kepala Badan b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 2) Sub Bagian Perencanaan 3) Sub Bagian Keuangan c. Bidang Pelayanan Informasi dan Litbang 1) Sub Bidang Pelayanan Informasi 2) Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan d. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan 1) Sub Bidang Sarana dan Prasarana 2) Sub Bidang Kerjasama e. Bidang Pengembangan SDM dan Kelembagaan 1) Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 2) Sub Bidang Pembinaan Kelembagaan f. Kelompok Jabatan Fungsional, membawahi 1) Fungsional Penyuluh Pertanian 2) Fungsional Penyuluh Perikanan 3) Fungsional Penyuluh Kehutanan g. Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tingkat kecamatan membawahi : 1) Sub Bagian Tata Usaha 2) Kelompok Jabatan Fungsional TUGAS BP4K KABUPATEN LAMPUNG BARAT Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Lampung Barat adalah menyelenggarakan urusan rumah tangga dibidang pelayanan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. FUNGSI BP4K KABUPATEN LAMPUNG BARAT 1. Penyusunan kebijakan penyuluhan. 2. Penyusunan program penyuluhan kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan program propinsi dan nasional. 3. Satuan administrasi pangkat (Satminkal) penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas. 4. Pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan. 5. Pelaksanaan penyuluhan. 6. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. 7. Pelaksanaan pengembangan kerjasama serta kemitraan penyuluhan. 8. Pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana. 9. Pengelolaan pembiayaan penyuluhan 10. Penumbuhan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. 11. Fasilitasi forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. 12. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swasta dan swadaya melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan. 13. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di BP3K dan pos penyuluhan. 14. Pelaksanaan dan pengelolaan ketatausahaan Badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. VISI BP4K KABUPATEN LAMPUNG BARAT Mewujudkan Pelaku Utama Yang Sejahtera, Berwawasan Bisnis Dan Lingkungan Serta Berdaya Saing. MISI BP4K KABUAPTEN LAMPUNG BARAT Menyelenggarakan dan mengembangkan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Meningkatkan pemberdayaan dan kompetensi penyuluh melalui Pendidikan dan Pelatihan baik internal maupun eksternal. Mendorong peran serta masyarakat dan sumberdaya pelaku utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan. Memantapkan koordinasi antar sektor/ sub sektor di Kabupaten/ Propinsi/ Pusat serta dinas instansi terkait dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian,perikanan dan kehutanan. Memberdayakan kelembagaan penyuluhan dan pelaku utama pada tingkat lini lapangan.