Loading...

Profil Rumah Potong Hewan (RPH) Palembang

Profil Rumah Potong Hewan (RPH) Palembang
UPTD Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Palembang mempunyai gugus tugas dalam pengelolaan Rumah Tangga Hewan. Melalui penyembelihan hewan yang terpusat di RPH maka pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat Palembang dari komsumsi daging yang Tidak Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Dalam rangka memenuhi daging yang ASUH, RPH Kota Palembang telah menunjukan juru sembelih untuk melakukan penyembelihan sesuai dengan syariat agama islam. Rumah pemotongan hewan menerapkan Standar Operasional prosedur untuk setiap pemotongan hewan. Standar Operasional tersebut mengatur bahwa setiap pemotongan hanya dilakukan oleh seorang juru sembelih halal yang telah disertifikasi oleh MUI. Dalam pengawasan kesehatan daging secara antermortem maupun postmortem dilakukan oleh seorang dokter hewan atau keurmaster dibawah pengawasan dokter hewan. Dengan adanya system tersebut diharapkan bahwa daging yang dihasilkan benar-benar aman, sehat, utuh dan halal.