Loading...

PROGRAM PENYULUHAN DESA TERPENCIL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2016

PROGRAM PENYULUHAN DESA TERPENCIL BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2016
Tujuan Tujuan pelaksanaan Program Penyuluhan Desa Terpencil bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Polewali Mandar adalah sebagai berikut :1) Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan pola pikir agar petani mampu dan mau melaksanakan berusahatani lebih baik berorientasi agribisnis dan bermasyarakat lebih baik serta pelestarian SDA yang berkelanjutan;2) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan sasaran untuk menyetarakan tingkat kesejahteraan rakyat dan wilayah antara daerah tertinggal dengan daerah maju;3) Meningkatkan partisipasi masyarakat, dengan sasaran untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses transformasi sosial, ekonomi, SDM dan tingkat kesehatanmasyarakat, dan4) Memperkuat kapasitas kelembagaan sosial ekonomi, budaya dan pemerintahan, dengan sasaran untuk mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah tertinggal; Keluaran (Output)Keluaran yang diharapkan dari pelaksanaan Program penyuluhan desa terpencil ini adalah sebagai berikut :1. Tersedianya acuan bagi Pemerintah dan semua stakeholder dalam penyusunan Program kerja dalam hal pengentasan kemiskin di daerah tertinggal di Kabupaten Polewali Mandar;2. Tersedianya bahan pertimbangan bagi Pemerintah dan Stakeholder untuk merumuskan, menyusun, mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan khususnya bagi pembangunan daerah tertinggal;3. Tersedianya bahan pertimbangan bagi pemangku kepentingan dalam peningkatan jejaring kerjasama/kemitraan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan masyarakat di daerah tertinggal; Sasaran Sasaran pelaksanaan Program penyuluhan desa tertinggal adalah masyarakat yang berada di daerah tertinggal/terpencil, yakni sebanyak 1200 masyarakat miskin yang tersebar di 40 desa tertinggal tersebar di Kabupaten Polewali Mandar. Untuk Termin I telah dilaksanakan penyuluhan terpadu dengan sasaran dan penyebaran sebagai berikut : Sasaran dan Penyebaran Pelaksanaan Penyuluhan terpadu - Kecamatan Tutar (Desa Taramanu), sebanyak 30 orang petani miskin- Kecamatan Tapango (Desa Palatta dan Kurrak), sebanyak 60 orang petani miskin- Kecamatan Anreapi (Desa Kunyi dan Kelapa Dua), sebanyak 60 orang petani miskin- Kecamatan Mapilli (Desa Sattoko), sebanyak 30 orang petani miskin- Kecamatan Alu (Desa Puppuring, Sayoang, Kalumammang, Saragian), sebanyak 120 orang petani miskin- Kecamatan Binuang (Desa Kaleok dan Amola), sebanyak 60 orang petani miskin- Kecamatan Limboro (Desa Tangan Baru dan Pendulangan), sebanyak 60 orang petani miskin Nama ProgramBerdasarkan latar belakang diatas bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar maka dilaksanakan Penyuluhan Desa tertinggal/terpencil melalui penyuluhan terpadu, yang melibatkan beberapa instansi dan stakeholder yang mempunyai tanggung jawab membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar. Dasar Hukum Pelaksanaan1. Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2016 tanggal, 04 Januari 2016 Tentang Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Anggaran Kas Satu Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016;2. Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali Manda No.521.12/01/BP4KKP tanggal, 04 Januari 2016 Tentang Penetapan Lokasi Yang akan Mengikuti Program Penyuluhan Desa Terpencil Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2016.3. Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar No.24/BP4KKP/521.12/03/2016 Tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan No.521.12/01/BP4KKP tanggal, 04 Januari 2016; Organisasi Penyelenggara1. Panitia penyelenggara bertugas untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan dengan prinsip-prinsip pelayanan prima.2. Susunan fasilitator dan panitia terdiri dari Pengarah/Pelindung, Penanggung Jawab Kegiatan, Ketua, Sekretaris terperinci dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Polewali Mandar No.24/BP4KKP/521/12/03/2016 Tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan No.521.12/01/BP4KKP tanggal, 04 Januari 2016 tentang pembentukan Panitia dan Fasilitator Penyuluhan Desa Terpencil; Waktu PelaksanaanWaktu pelaksanaan Program Penyuluhan Desa Terpencil ini, berlangsung dari bulan Januari s/d November 2016, dengan uraian jadwal sebagai berikut : Metode Guna memaksimalkan proses pembelajaran, maka diklat dilaksanakan dengan menggunakan metode pembelajaran orang dewasa untuk mendukung pencapaian hasil. Penggunaan metode diklat disesuaikan dengan materi dan kondisi peserta diklat sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, antara lain terlebih dahulu menggunakan model klasikal yakni peserta memperoleh materi (teori). Metode yang digunakan antara lain :1. Ceramah2. Diskusi3. Tanya jawab4. Curah Pendapat5. Praktek Lapang Fasilitator/NarasumberFasilitator narasumber berasal dari :1. BP4KKP Kabupaten Polewali Mandar- Bidang PPP Pertanian dan Peternakan- Bidang PPP Kehutanan dan Perkebunan- Bidang PPP Kelautan dan Perikanan2. Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar3. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar4. Dinas Sosnakertrans Kabupaten Polewali Mandar5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Polewali Mandar7. BKKBN Kabupaten Polewali Mandar Sumber Pendanaan Biaya penyelenggaraan Program Penyuluhan desa terpencil bagi masyarakat miskin ini dibebankan pada APBD Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016.HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PENYULUHAN DESA TERPENCIL TERMIN I TAHUN 2016 Proses Pelaksanaan Penyuluhan Pelaksanaan Program Penyuluhan Desa Terpencil bagi masyarakat miskin di Kabupaten Polewali Mandar pada prinsipnya telah mengikuti jadwal yang telah ditetapkan (meskipun tetap pada proses penyesuaian), berjalan dengan lancar. Pembelajaran dipandu oleh fasilitator dengan menggunakan metode pembelajaran orang dewasa sebagaimana yang telah ditetapkan dalam panduan diklat yang antara lain berupa metode ceramah, tanya jawab dan diskusi. Penggunaan metode pembelajaran tersebut oleh masing-masing fasilitator berbeda-beda disesuaikan dengan materi dan kebiasaan penggunaan metode oleh masing-masing fasilitator. Penggunaan berbagai metode dalam pembahasan materi sangat berpengaruh terhadap peningkatan kemampuan peserta dalam menerima materi diklat yang diberikan.Dari hasil pelaksanaan Termin I Program Penyuluhan Desa Terpencil yang telah dilaksanakan di 11 desa terpencil yakni (Desa Sattoko, Saragiang, Kalumammang, Sayoang, Puppuring, Amola, Kaleok, Palatta, Kurrak, Tangan Baru, Pendulangan, Kunyi dan Kelapa Dua), keterlibatan Instansi terkait belum sepenuhnya maksimal, ini terlihat dari hasil penyuluhan yang telah dilaksanakan, hanya beberapa Instansi yang hadir di beberapa lokasi penyuluhan diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga, dam BKKBN (Jadwal Terlampir), Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Terpadu Dari hasil pelaksanaan Program penyuluhan desa terpencil termin I maka diperoleh hasil berdasarkan usulan dari masyarakat (peserta penyuluhan) sebagai berikut :1. Diharapkan kepada Pemerintah untuk memfasilitasi pemasaran hasil komoditas daerah (kakao) dalam rangka pengembangan ekonomi lokal;2. Diharapkan kepada Pemerintah untuk lebih meningkatkan lagi dari segi permodalan dalam rangka pemberdayaan dunia usaha dan UKM;3. Penyediaan prasarana dan sarana lokal/perdesaan;4. Peningkatan kapasitas kelembagaan petani, dunia usaha, dan kelompok masyarakat dan penduduk;5. Penyediaan informasi potensi sumberdaya wilayah;6. Pemanfaatan teknologi tepatguna;7. Peningkatan investasi dan kegiatan produksi;8. Pembangunan kawasan ekonomi produksi terpadu;