Loading...

Rapat Hasil Penilaian Kelompoktani Kabupaten Solok Tahun 2014

Rapat Hasil Penilaian Kelompoktani Kabupaten Solok Tahun 2014
Menjadi hal yang cukup urgen dalam kaitan tentang pembangunan pertanian, bahwa kelompoktani sebagai pelaku utama dilapangan mesti mendapat perhatian tersendiri. Oleh karenanya sepanjang tahun 2014 diselenggarakan penilaian poktan secara serempak di seluruh kecamatan di Kabupaten Solok Sumatera Barat. Maka tepatnya pada hari Rabu tanggal 4Februari 2015 mulai Pkl. 10.00 s/d 13.00 wib bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Solok, diselenggarakan rapat hasil penilaian tersebut. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Pertanian (diwakili Sekretaris Dinas Ibu Miharta Maria, S.Pt), Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan/ Kepala BP4K (Ir. Fakhri), Kepala Dinas Hutbun (Diwakili AT. Heri Setyawan, SP), Koordinator Penyuluh Kabupaten Solok (Eri Izwardi, SP), Wakil Bappeda Kabupaten Solok dan Wakil Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Dalam presentasinya tentang Laporan Hasil Penilaian Kemampuan KelompoktaniTahun Anggaran 2014, Koordinator Penyuluh Kabupaten Solok menyampaikan latar belakangnya bahwa pembangunan pertanian dapat dilakukan melalui upaya penyuluhan dengan pendekatan kelompoktani dan pelatihan guna terciptanya kondisi usaha tani yang kondusif, penguatan kelembagaan, perlindungan usaha dan membangun jaringan kerjasama. Dan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan kelompoktani adalah dengan jalan melakukan pembinaan dan penilaian secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan klasifikasi kemampuan kelompoktani. Pelaksanaan penilaian yang dimulai sejak bulan Juli 2014 dan berakhir pada bulan September 2014 bertempat di 74 Nagari pada 14 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Solok. Dari hasil penilaian yang dilakukan, menunjukkan jumlah kelompok hasil penilaian yang tidak sama dengan jumlah kelompok berdasarkan e-proposal (1455 poktan) atau hanya sekitar 82,75% dari jumlah kelompok e-proposal yaitu sejumlah 1204 poktan. Selanjutnya diadakan diskusi dan tanya jawab. Dari kegiatan tersebut didapatkan beberapa kesepakatan antara lain agar masing-masing Koordinatorpenyuluh dikecamatan dapat menyampaikanketeranganterkaitdengan selisihnya data poktan. Bahwa kemungkinan berkurangnya poktan saat penilaian dibandingkan dengan data pada e-proposal, akibat adanya poktan yang tidak aktif lagi bahkan sudah bubar. Berikutnya juga disepakati agar para penyuluh hendaknya duduk bersama dengan wali nagari untuk membicarakan tentang dasar-dasar pembentukan poktan sesuai dengan kebijakan yang ada sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan. Terakhir telah disepakati bahwa akan diadakan kembali rapat lanjutan yang difasilitasi oleh Bagian Perekonomian untuk penetapan hasil penilaian poktan yang telah dilakukan, dengan menghadirkan 3 (tiga) kepala SKPD (lingkup pertanian, hutbun dan perikanan peternakan) dan Koordinator Penyuluh tingkat Kabupaten pada 3 (tiga) SKPD tersebut. Piagam kelas kemampuan poktan akan dicetak setelah penetapan hasil penilaian oleh 3 (tiga) SKPD tersebut. (Admin Kab/ 2015).