Loading...

SARASEHAN PENYULUH, UPAYA MEMANTAPKAN DATABASE PENYELENGGARAAN PENYULUHAN

SARASEHAN PENYULUH, UPAYA MEMANTAPKAN DATABASE PENYELENGGARAAN PENYULUHAN
Tahun 2015 ini UPTD Penyuluhan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kota Denpasar kembali mengadakan kegiatan Sarasehan Penyuluh, di hari Kamis (10/9) yang melibatkan seluruh Penyuluh Pertanian beserta Pengurus Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Kali ini tema yang diangkat adalah "Pemantapan Pengelolaan Database Penyelenggaraan Penyuluhan dalam Upaya Khusus Mendukung Swasembada Pangan". Acara yang diadakan di Ruang Rapat UPTD Penyuluhan, By Pass Ngurah Rai Suwung Denpasar ini, dibuka oleh Kadis DPTPH, I Gede Ambara Putra. Dalam sambutannya, Ambara menyatakan bahwa dalam rangka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan program pembangunan pertanian khususnya penyuluhan pertanian, perlu didukung dengan pengelolaan database yang baik melalui sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian yang handal. Sistem ini terfokus pada database penyuluhan pertanian meliputi data ketenagaan, kelembagaan, dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang terintegrasi. Mengambil judul materi Penilaian Kemampuan Kelompok Tani dan Pengelolaan Dana Bansos, Sarasehan Penyuluh ini menggandeng narasumber dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali yang kompeten.Narasumber untuk materi pertama yang dihadirkan adalah Listyawati, seorang Penyuluh Pertanian Provinsi Senior yang telah lebih dari 20 tahun menekuni kariernya. Lis, beliau akrab disapa, mendeskripsikan secara lugas pemahaman kelompok tani dan gabungan kelompok tani, hingga evaluasi penilaian kelas kelompok. Lis pun tak ketinggalan memberikan semangat bagi para rekan sejawat, para Penyuluh Pertanian di Kota Denpasar, untuk selalu membina kelompok tani dan gapoktan, mendampingi mereka tanpa kenal lelah. Pada materi kedua, Pengelolaan Dana Bansos, disampaikan oleh Gede Aditha Mahatma Putra, Kepala Seksi Sumber Daya Manusia (SDM), yang familiar disapa Putra. Materi ini terkait dengan e-proposal yang merupakan model pengajuan anggaran terintegrasi untuk seluruh Direktorat Jenderal di lingkup Departemen Pertanian. Putra menjelaskan bahwa saaat ini Pemerintah menentukan kriteria calon petani/kelompok tani/gapoktan penerima bansos yang tercantum Peraturan Menteri Pertanian nomor 137/Permentan/OT.140/12/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2015. Dalam peraturan disebutkan bahwa calon penerima dana bansos adalah kelompok tani/gapoktan yang sudah ada dalam sistem database e-proposal tahun 2015. Putra pun menjelaskan bagaimana data poktan dan gapoktan tampil di e-proposal, serta teknis pengisiannya. Ringkas, jelas, padat, dan tepat sasaran. Kesan itulah yang tampak pada pelaksanaan Sarasehan Penyuluh tahun 2015 ini. Isu-isu hangat seputar evaluasi kelompok tani dan pencairan dana bansos dikupas hingga ke intinya dalam upaya meningkatkan pengetahuan para penyuluh dan kelompok tani/gapoktan. Di tahun-tahun mendatang, kegiatan Sarasehan tetap dinantikan semua pihak, terutama para Penyuluh Pertanian Kota Denpasar. Harapan banyak pihak tentunya agar UPTD Penyuluhan DPTPH tetap mampu merancang tema-tema up to date demi peningkatan SDM para penyuluh maupun pengurus kelompok tani/gapoktan. Penulis : Marcella Wayan K.R.,SP (PP Pertama)