Loading...

SEKILAS TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANA TORAJA

SEKILAS  TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANA TORAJA
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 143/V/ TAHUN 2015 tanggal 26 Mei 2015. Merupakan suatu forum koordinasi yang memiliki tugas dan fungsi mempersiapkan bahan kebijakan Bupati dalam upaya peningkatan dan memantapkan ketahanan pangan di kabupaten Tana toraja. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja dibantu oleh Sekretariat sebagai pengelola pelayanan teknis dan administratif, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Tana Toraja. Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja didalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, dibantu oleh Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang selanjutnya disebut POKJA. POKJA tersebut terdiri dari 2(dua) Pokja Utama yaitu Pokja Ahli dan Pokja Teknis. Pokja Teknis ini terdiri dari 1) POKJA Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, 2) POKJA Distribusi dan Harga Pangan dan 3) POKJA Konsumsi dan Keamanan Pangan. Visi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja Menjadikan Dewan Ketahanan Pangan sebagai Lembaga yang handal dan inovatif dalam pemantapan ketahanan pangan berbasis kearifan lokal. Dan Misi 1) Pengembangan dan pemantapan ketersediaan pangan dan penanganan rawan pangan; 2) Pengembangan penganekaragaman konsumsi pangan dan peningkatan mutu serta keamanan pangan; 3) Pengembangan distribusi dan harga pangan untuk peningkatan kemampuan akses pangan masyarakat; 4) Pemantapan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketahanan pangan dan sumberdaya aparatur, serta 5)Peningkatan koordinasi dengan stakeholders dalam perumusan kebijakan dan pengelolaaan ketahanan pangan. SASARAN1)Terwujudnya cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sebesar 100 ton (setara beras), di 19 Kecamatan. 2)Meningkatnya keamanan, mutu dan higiene pangan yang dikonsumsi masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan. 3)Meningkatnya ketersediaan energi per kapita minimal 2.000 kilokalori/ hari dan penyediaan protein per kapita minimal 60 gram/hari; 4)Meningkatnya keragaman konsumsi pangan perkapita untuk mencapai gizi seimbang dengan kecukupan energi 5)Berkurangnya daerah rawan pangan di 19 Kecamatan; 6)Terciptanya stabilisasi harga komoditas pangan strategis yang ditandai dengan rendahnya perbedaan harga antara musim panen dan non panen dengan perbedaan maksimum 10 persen; 7)Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sumberdaya aparatur ketahanan pangan pada 19 Kecamatan 8)Meningkatnya efektivitas koordinasi kebijakan ketahanan pangan melalui Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tana Toraja MASALAH KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN TANA TORAJA1)Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, sementara bahan pangan tidak bisa disubsitusi; 2)Terjadinya degradasi lingkungan dan perubahan iklim yang mengancam dan secara nyata akan mempengaruhi kapasitas produksi pangan; 3)Pemanfaatan bahan pangan yang dipengaruhi oleh adat dan budaya secara konsumtif; 4)Ketergantungan pangan kepada daerah lain yang masih tinggi; 5)Pengawasan keamanan pangan yang belum optimal; 6)Masih kurangnya pengairan teknis yang dapat mengairi areal persawahan; 7)Perkembangan perdagangan regional dan global yg berpengaruh pada fluktuasi harga pangan. KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA DALAM PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN 1)Pengembangan Regulasi yang mendukung pengembangan usaha pertanian ; 2)Mendorong akses petani/peternak kepada sumber modal / kredit.; 3)Dukungan alokasi APBD yang cukup dan pemanfaatannya disinergikan dengan APBN dalam peningkatan produktivitas pertanian; 4)Penataan lahan pertanian serta pengendalian alih fungsi lahan pertanian; 5)Mendorong peningkatan citra petani & pertanian agar diminati generasi penerus. 6) Melakukan secara intensif penyuluhan/sosialisasi pola konsumsi pangan yang ideal. LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA DALAM UPAYA PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN1. Peningkatan Ketersediaan Pangan Pokok melalui produktivitas, perluasan lahan persawahan, pengurangan dampak iklim terkait resiko2. Perbaikan Infrastruktur dalam mengakses pangan3. Pemantauan harga pangan pokok di 5 pasar besar4. Percepatan Penganeka-ragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Melalui kegiatan Sosialisasi dan Promosi guna merubah budaya pangan yg belum BERAGAM, BERGIZI, SEIMBANG, dan AMAN, melalui kegiatan seperti :a. Pemberdayaan Kelompok Wanita b. Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan, Peningkatan Pengetahuan & Pemahaman tentang P2KP bagi Usia Dini c. Pengembaangan Usaha Pengolahan Pangan Lokal Berbasis Tepung-tepungan e. Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (P-LDPM)f. Pengembangan Desa Mandiri Pangan (DEMAPAN) Mengingat pembangunan ketahanan pangan dan gizi bersifat lintas sektor, maka dalam menyusun rencana aksi maupun rencana implementasinya, semangat koordinasi dan integrasi serta sinergitas antar kegiatan harus diutamakan. Kemitraan antar pemerintah dengan masyarakat dan swasta merupakan salah satu faktor kunci dalam pembangunan ketahanan pangan menuju tercapainya Kabupaten Tana Toraja menjadi Kabupaten Tahan Pangan dan Gizi.