Pada periode 2015-2019, komoditas padi dan jagung ditargetkan tercapai swasembada berkelanjutan, sedangkan swasembada kedelai ditargetkan tercapai pada tahun 2018. Peningkatan produksi ditentukan luas areal tanam/panen, peningkatan produktivitas serta pengamanan produksi pascapanen. Perluasan areal tanam/panen dipengaruhi oleh perubahan iklim, sedangkan peningkatan produktivitas ditenyukan oleh keunggulan genetik varietas (G), lingkungan tumbuh (L) dan manajemen budidaya tanaman (M). Keunggulan genetik teraktualisasi melalui ketersediaan benih bermutu yang memiliki kemurnian genetic, vigor, dan daya tumbuh. Sistem perbenihan di Indonesia meliputi Farm Saved Seed (oleh Petani sendiri) dalam Community Based Seed Supply dan Commercial Seed (Penangkar Benih dan Industri Benih) dalam Commercialy Oriented Seed Supply, disamping adanya pengelolaan plasma nutfah (Genebank) untuk para peneliti (pemulia) dalam upaya pemanfaatan sumberdaya genetik untuk perbaikan varietas. Masalah dalam sistem perbenihan komersial adalah produsen/penangkar benih cenderung memperbanyak benih varietas yang telah memiliki pasar (popular),sehingga benih varietas unggul baru tidak tersedia, akibatnya varietas lama mendominasi pertanaman padi. Disamping itu, penggunaan benih padi, jagung dan kedelai varietas unggul bersertifikat tahun 2015 dari program pemerintah dan pasar bebas untuk padi 50,9% dari total kebutuhan benih 349.540 ton, jagung 50,4% dari kebutuhan benih 72.365 ton dan kedelai 38,6% dari kebutuhan 34.457 ton. Penggunaan benih tidak bersertifikat (benih asalan) produksi sendiri dengan mutu rendah perlu dikurangi agar potensi genetik varietas dapat diaktualisasikan dengan baik, tercermin dari adanya peningkatan produktivitas. Sehubungan dengan itu tujuan penyusunan model desa mandiri benih adalah dalam upaya menumbuhkan kemampuan penangkaran benih bermutu secara mandiri, untuk meningkatkan penyediaan benih bermutu varietas unggul baru yang sesuai preferensi yang belum diproduksi oleh perbenihan komersial untuk mempercepat adopsi. Model Desa Mandiri Benih (M-DMB) dibangun tahun 2015 menggunakan referensi Model Sistem Perbenihan Berbasis Masyarakat yang dikembangkan oleh Consortium Unfavourable Rice Environment (CURE), IRRI. Model melibatkan jaringan Balit komoditas, BPTP dan Kelompok Tani (keltan) Calon penangkar berkoordinasi dengan unit pelaksanaan teknis terkait di daerah. Dasar hukum produksi benih adalah Surat tugas Mentan Nomor 86/HK.410/M/4/2015 untuk produksi benih sumber dan Kepmentan Nomor 726 Tahun 2015 untuk produksi benih sebar dengan tujuan diseminasi, yang berlaku sampai dengan desember 2019. Dalam upaya meningkatkan mutu benih yang diproduksi petani penangkar, BPTP menyelenggarakan sekolah lapang (SL) produksi benih dengan mengadakan laboratorium lapang produksi benih sumber klas SS pada luasan minimal 1 ha. Varietas yang ditanam pada LL adalah varietas yang telah melalui uji adaptasi atau dari ekspose disukai oleh pengguna di lokasi tersebut. Teknik produksi benih yang diterapkan adalah teknik produksi benih yang dilakukan Balit komoditas dengan pendampingan teknologi dan manjemen mutu oleh UPBS Balit komoditas. Calon penangkar pada awal pengembangan model, sebagai pembelajaran produksi benih tahap awal diperbolehkan untuk memperbanyak benih sebar dari varietas yang biasa ditangkarkan selama ini didalam LL maupun di luar untuk memenuhi permintaan sesuai rencana bisnis. Melalui LL teknik produksi benih dan manajemen mutu diperkenalkan varietas unggul baru yang adaftif dan sesuai preferensi oleh BPTP, didampingi oleh Balit komoditas.Model Desa Mandiri Benih dikembangkan dalam bentuk sekolah lapang yang disebut dengan Sekolah Lapang Desa Mandiri Benih (SL-DMB), sebagai pelaksanaan dari Sekolah Lapang Mendukung Swasembada Pangan Terintegrasi Desa mandiri Benih. Sekolah Lapang Desa Mandiri Benih adalah pelatihan produksi benih bermutu yang seluruh proses belajar mengajarnya dilakukan di lapangan. Hamparan sawah milik petani peserta disebut hamparan SL, sedangkan hamparan sawah tempat praktek produksi benih dan mengenalkan varietas unggul baru dan teknik produksi benih bermutu disebut laboratorium lapang (LL). Areal untuk produksi benih pada lahan masing-masing petani peserta disebut areal Sekolah Lapang (SL) dalam satu hamparan seluas untuk memenuhi kebutuhan benih sesuai permintaan (rencana bisnis). Dari areal SL dipilih areal seluas minimal 1 ha sebagai lahan laboratorium lapang (LL), lahan percontohan (demplot) bagi petani peserta SL. Petak LL menjadi petak demonstrasi penerapan inovasi teknologi produksi benih dengan pendampingan oleh pemandu. Melalui kegiatan SL dengan sistem belajar aktif praktek langsung produksi benih ditransfer ke sawah petani. Pada lahan LL disediakan bantuan paket saprodi (benih dan pupuk), sedangkan kepada petani di areal SL dibantu dalam proses penyediaan saprodi dan pemasaran hasil melalui kemitraan. Sejak tahun 2016 untuk peningkatan kemampuan memproduksi benih bermutu sebagai implementasi Model Desa Mandiri Padi, Jagung dan Kedelai dilaksankan dengan praktek langsung produksi benih dalam bentuk sekolah lapang (SL). Sejak tahun 2016, SL Mandiri Benih Padi diintegrasikan dengan lokasi pengembangan 1000 Desa Mandiri Benih Padi Ditjen Tanaman Pangan, selanjutnya mulai tahun 2018 SL-DMB jagung dan kedelai denagn DMB jagung dan kedelai Ditjen Tanaman Pangan. Integrasi dilakukan dengan menempatkan satu unit SL- Mandiri benih padi, jagung dan kedelai berdampingan dengan lokasi pengembangan Desa Mandiri Benih Ditjen Tanaman Pangan, menyediakan benih sumber kedelai atau tetua jagung hibrida sesuai permintaan dan pendampingan teknologi produksi benih. Adapun tonggak konstruksi dan penyempurnaan menjadi Model Desa Mandiri Benih. (admin_kerinci).Penulis : Ika Kurniasih, S.Pt