Sekolah lapangan petani pertama kali ditemukan sebagai model pembelajaran yang efektif dalam membekali petani padi mengendalikan hama dengan pendekatan terpadu melalui Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SL-PHT). Pendekatan yang diterapkan dalam SL-PHT adalah pendekatan pembelajaran orang dewasa (experiential learning cycle) sederhana yang meliputi pemanasan (ice breaker), pengamatan lapangan, diskusi dan pembulatan. Dalam proses belajar SL-PHT tersebut, peserta belajar dibagi atas kelompok-kelompok kecil yang terlibat secara aktif dalam mengidentifikasi masalah; mengamati kondisi lapangan; mengumpulkan data, membuat catatan, menganalisis, menyimpulkan; dan menyajikan hasil pengamatan sebagai bahan dikusi dalam kelompok yang lebih besar. Pengembangan model sekolah lapanganProses pembelajaran yang ditempuh selama mengikuti SL-PHT berhasil membawa petani memahami isu-isu yang berkaitan dengan organisasi, pengambilan keputusan, peningkatan pengetahuan, perlindungan lingkungan dan pengembangan ekonomi. Melalui SL-PHT ternyata petani tidak hanya belajar mengenai hama, namun lebih dari itu, petani belajar melakukan gerakan yang memungkinkan petani melakukan kontrol dan penguasaan atas kehidupannya. Dalam konteks ini, penguasaan pengetahuan merupakan inti dari upaya pemberdayaan. Melalui mekanisme pengorganisasian sekolah lapangan, petani belajar untuk melaksanakan proses pembelajaran, pengkajian dan pengambilan keputusan (tindakan), sehingga proses transformasi melalui sekolah lapangan berlangsung secara berkelanjutan.Mengingat dampak pembelajaran SL-PHT yang positif, model pembelajaran petani yang semula dikembangkan pada SL-PHT padi dan lebih berorientasi pada budidaya (on-farm), diadopsi tidak saja untuk mempercepat alih teknologi pada kegiatan budidaya, tetapi juga pada seluruh rangkaian kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir (on-farm dan off farm). Substansi pembelajaran meliputi seluruh sub sistem agribisnis yang antara lain meliputi persiapan lahan, perbenihan/pembibitan, pembuatan pupuk organik dan pestisida nabati, pembuatan pakan ternak (kegiatan di hulu); pemindahan tanaman, pemupukan, pengairan, pengendalian hama penyakit, pemeliharaan dan panen (budidaya); serta penanganan pasca panen, pengolahan hasil, sortasi, pengkelasan (grading), pengemasan, pengangkutan, dan pemasaran produk (kegiatan di hilir). Demikian pula ruang lingkup jenis komoditas yang dipelajari diperluas. Dengan modifikasi ini, sekolah lapangan petani dikembangkan dan disesuaikan menjadi sekolah lapangan pertanian. Sekolah lapangan pertanianPenyelenggaraannya sekolah lapangan pertanian dirancang dengan pola yang lebih terstruktur, bertahap dan terpadu, melalui tahapan kegiatan kepelatihanan (kediklatan), yang terdiri Diklat Pemandu Lapangan I (Diklat PL-I), Diklat Pemandu Lapangan II (Diklat PL-II), Diklat Pemandu Lapangan III (Diklat PL- III), sebelum pelaksanaan sekolah lapangan itu sendiri.Guna mewujudkan keseragaman pemahaman dan metodologi dalam penyelenggaraannya sekolah lapangan pertanian dan sekaligus sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan lingkup pertanian, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 50/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 20 Mei 2013 tentang Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian. Dalam pedoman tersebut, penyelenggaraan sekolah lapangan pertanian dilaksanakan melalui analisis kebutuhan diklat yang dilaksanakan dengan tahapan: 1) identifikasi masalah lapangan, 2) identifikasi kebutuhan diklat, dan 3) penyusunan kurikulum dan bahan ajar. Selanjutnya rancangan diklat dilakukan secara berjenjang, sebagai berikut:1. Diklat PL-I (14 hari)Diklat PL-I diikuti oleh unsur widyaiswara, penyuluh dan/atau pejabat fungsional Rumpum Ilmu Hayati Pertanian (RIHP) pada dinas lingkup pertanian provinsi. Purnawidya diklat PL-I bertugas memandu proses pembelajaran peserta diklat PL-II;2. Diklat PL-II (12 hari)Peserta diklat PL-II berasal dari unsure penyuluh dan/atau petugas teknis, dan/atau pejabat fungsional lingkup pertanian kabupaten/kota dan kecamatan. Purnawidya diklat PL-II bertugas memandu proses pembelajaran peserta diklat PL-III;3. Diklat PL-III (12 hari)Diklat PL-III diikuti oleh unsur penyuluh PNS atau Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) atau penyuluh swadaya/petani pemandu di wilayah kerja Penyuluh Pertanian. Purnawidya diklat PL-III bertugas memandu langsung proses pembelajaran sekolah lapangan pertanian di lahan usaha atau unit usaha pertanian.Pada setiap jenjang diklat diterapkan pola diklat yang meliputi pembekalan, pendalaman dan pemantapan. Pelaksanaan sekolah lapangan pertanian disesuaikan dengan siklus usaha, siklus produksi atau fase/periode kritis pertumbuhan tanaman (untuk komoditas tertentu) selama 14 kali pertemuan, mulai dari pembukaan dan kontrak belajar, dinamika kelompok, pengenalan ekosistem, pembahasan substansi pokok bahasan, peninjauan lapangan, pendalaman, diskusi dan praktik, hari lapangan petani, evaluasi, dan penyusunan rencana tindak lanjut. Sumber informasi:Anonim. 2013. Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian, Penulis : Ir. Diana. P, Msi