Sosialisasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dilaksanakan pada hari Rabu, 24 November 2015 di Aula Kantor Wali Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sosialisasi ini diselenggarakan melalui anggaran Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung Tahun 2015. Peserta yang diundang merupakan petani-petani yang memiliki kebun kelapa sawit swadaya. Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu bapak Harmen selaku staf Agronomi PT. Incasi Raya, bapak Ison Vernely (Kepala UPTB-BPK Kamang Baru), serta bapak Iwan (Penyuluh UPTB-BPK Kamang Baru. Dalam sambutannya, bapak Ison Vernely memberikan arahan kepada petani-petani di Kecamatan Kamang Baru khususnya pekebun kelapa sawit untuk berbenah diri dalam rangka memenuhi standar teknis pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan guna memenuhi persyaratan diterimanya produksi kelapa sawit pada perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. Selanjutnya bapak Muhadiris, SP, MM selaku Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwasannya ISPO ini diterapkan dalam upaya menjawab isu-isu negatif pihak luar negeri yang menyatakan bahwasannya kebun kelapa sawit dapat merusak lingkungan sehingga perusahaan ataupun pihak importir di luar negeri melarang atau membatasi produk kelapa sawit masuk ke negaranya. Selain tuduhan merusak lingkungan, pengelolaan kebun kelapa sawit juga tidak memenuhi standar teknis yang baik, ketenagakerjaan yang tidak dikelola dengan baik dan tuduhan-tuduhan lainnya yang menyebabkan harga produk komoditi kelapa sawit sampai saat ini masih rendah. Sesuai dengan Permentan Nomor : 19 tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bahwasannya ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Unit yang disertifikasi ialah kebun pemasok dan pabrik kelapa sawit (PKS), terutama kebun miliknya sendiri, bila PKS mendapat pasokan dari plasma yang berada dalam satu manajemen, TBS yang dihasilkan harus memenuhi kriteria ISPO dengan pengawasan sepenuhnya dari kebun inti, sesuai lamanya waktu yang ditoleransi oleh Komisi ISPO. Bila PKS mendapat pasokan TBS dari kebun swadaya maka kebun inti harus memiliki kontrak kerjasama dengan petani swadaya atau dengan pedagang pengumpul, kebun inti harus membina petani dan pedagang pengumpul secara terus menerus agar kebun swadaya dapat memenuhi persyaratan, kebun harus dapat menyampaikan rencana pencapaian agar petani dapat memasok TBS sesuai Prinsip dan Kriteria ISPO (ISPO untuk petani swadaya akan disusun lebih lanjut). Untuk mendapatkan sertifikat ISPO kebun inti, plasma dan swadaya harus tidak bermasalah dengan kepemilikan tanah/kebun seperti : IUP, IUP-B, IUPP, Hak Guna Usaha (HGU), dan memenuhi seluruh ketentuan/persyaratan ISPO. Bapak Harmen dalam materinya memberikan "Kunci Sukses Berkebun Sawit" yang antara lain menganjurkan pekebun untuk menggunakan sawit hibrida asli (F1), pemupukan cukup, kastrasi umur 1-2 tahun, pengaturan pelepah daun cukup, perlakuan piringan dan pasar pikul bersih, gulma terjaga dan terkendali, hama dan penyakit terkendali, serta panen buah memberondol. Pengelolaan kebun sawit yang baik dan memenuhi standar teknis merupakan kunci sukses dalam berkebun sawit dan menjadi persyaratan bagi perusahaan dalam mendapatkan sertifikat ISPO. Perusahaan Incasi Raya juga sudah mulai menerapkan ISPO. Penilaian ISPO dilaksanakan oleh Badan atau Lembaga yang telah direkomendasikan oleh pemerintah. Hasil penilaian berupa penentuan kelas kebun bagi kebun operasional, yaitu kebun Kelas I (baik sekali), Kelas II (baik), Kelas III (sedang), Kelas IV (kurang) dan Kelas V (kurang sekali). Sertifikat ISPO bagi perusahaan sudah harus terlaksana sampai tahun 2014 dan setiap 3 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang. Sehubungan dengan ISPO, petani atau pekebun sawit swadaya diharapkan untuk bergabung melalui kelompok tani atau koperasi sebagai wadah dalam mendapatkan pengakuan pengelolaan kebun kelapa sawit berkelanjutan seperti sertifikasi ISPO pada perusahaan. Penyuluh UPTB-BPK Kamang Baru (M. Iwan K, SP) juga memberikan arahan dan bimbingan tentang pedoman pembinaan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sesuai dengan Permentan Nomor : 82 Tahun 2013. Petani ataupun pekebun diharapkan masuk dalam kelompok tani kemudian bergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan selanjutnya Gapoktan berkembang menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam bentuk Koperasi Tani (Koptan), Badan Usaha Milik Petani (BUMP), ataupun Perseroan Terbatas (PT). Hal ini telah diamanahkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani (KEP) berupa Badan Usaha Milik Petani (BUMP). (M. Iwan Kurniawan, SP)