Loading...

SOSIALISAI SISTEM INFORMASI ASURANSI PERTANIAN ( SIAP ) PADI.

SOSIALISAI  SISTEM INFORMASI ASURANSI PERTANIAN ( SIAP ) PADI.
Kegiatan di bidang usaha Pertanian sangatlah kompleks apalagi dalam budidaya tanaman, keadaan cuaca dan mikroklimat sangat memegang perananan penting, belum lagi factor lain seperti gangguan organisme tanaman, maupun penyakit tanaman yang sangat sulit diprediksi oleh petani. Karena kelalaian dalam pemeliharaan tanaman berakibat patal bagi pertumbuhan dan perkembangan tanaman untuk mengurangi beban resiko dalam berusaha tani maka pemerintah pusat melalui kemetrian Pertanian memberi solusi membantu petani padi bila terjadi kerusakan maupun kegagalan panen padi sehingga Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Prov. Bali bekerjasama dengan Pt.Asuransi Jasindo mengadakan sosialiasi Asuransi Usaha Tani Padi pada tgl 26 Februari 2019 di bertempat Di Ruang Rapt Dinas Pertanian Tan.Pangan dan Perkebunan Prov Bali Program Sistem informasi asuransi Pertaniani ( SIAP ) padi diperkenalka sudah berjalan 4 tahun ini, menyasar Komoditi Padi, jagung dan Kedelai, ternak Sapi. dimana petani peserta asuransi terlebih dahulu di data dan didampingi oleh PPL memakai system aplikasi secara online, bekerjasama dengan Pt. Asuransi Jasindo ( Jasa Indonesia ) Program SIAP Padi sebenarnya sangat mendukung program Pajale untuk melindungi petani dari kegagalan panen akibat adanya serangan hama Tikus, Keong mas, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit dan ulat grayak sedangkan serangan penyakit yang mendapat tanggungan penyakit Tungro, Penyakit Blas, Penykit Busuk batang, penyakit kerdil Rumput, serangan hama dan Penyakit ini pada tanaman padi bisa menimbulkan kerusakan yang sangat parah bahkan menimbulkan kegagalan panen mengakibatkan kerugian bagi para petani padi. Program SIAP atau AUTP sangat menguntungkan petani karena akan melindungi petani dari kerugian dan mengembalikan permodalan petani dalam satu musim tanam, petani hanya membayar 20 % atau Rp. 36.000,- dari premi yang diwajibkan Rp. 180.000,- karena yang 80 % sebesar 144.000,- disubsidi oleh Pemerintah Pusat. Pembayaran Klaim atau ganti Rugi bisa dibayar apabila terjadi kegagalan panen atau kerusakan pada tanaman akibat serangan hama atau penyakit , banjir dan kekeringan bila kerusakan mencapai 75 % per petak alami, dan itu harus ada laporan dari Petugas POT dan sebelumnya sudah ada tindakan pengendalian. Ketentuan lain dalam kegiatan AUTP adalah : Petani Penggarap atau petani pemilik Klaim akan dibayar bila tanaman sudah umur 10 Hst Ada laporan dari Petugas POT dari lapangan ke BPP Kec., Ke Dinas Kabupaten Dilakukan pengecekan ke lokasi kerusakan. Klaim ganti rugi dibayar sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar Pembayaran dilakukan Pt. Asuransi Jasindo masuk kerekening Petani / Kelompok. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat Penulis : I Made Putra,SP , Koordinator BPP Kec. Sidemen