Menindaklanjuti rencana pelaksanaan asuransi usaha tani padi kepada kelompok tani, maka di Kabupaten Badung pada hari Selasa, 20 Oktober 2015 bertempat diruang pertemuan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mengwi dilaksanakan kegiatan sosialisasi asuransi usaha tani padi. Sosialisasi dibuka oleh Kabid Produksi Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Badung Ir. I Wayan Witra. Sosialisasi diikuti oleh Kepala UPTD Kecamatan, Penyuluh, POPT, perwakilan dari beberapa Ketua Kelompok Tani dan Babinsa yang berada di kawasan Upsus Pajale. Selaku narasumber adalah Staf Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian (Ir.Krisna Wibowo) yang didampingi oleh Perwira Menengah dari Mabes TNI Angkatan Darat (Kolonel Inf. Raymond) serta perwakilan dari PT.Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Bali. Pelaksanaan sosialisasi asuransi usaha tani padi ini bertujuan untuk : memahami pentingnya proteksi terhadap komoditi padi dalam mendukung pencapaian swasembada pangan; mekanisme pelaksanaan asuransi usaha tani padi; serta mempersiapkan CP/CL (calon petani dan calon lokasi) peserta asuransi usaha tani padi di Kabupaten Badung tahun 2015. Dari pemaparan materi asuransi usaha tani padi ini sasarannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sebagai dampak dari perubahan iklim sehingga petani dapat segera melakukan penanaman kembali dengan memanfaatkan biaya dari klaim pertanggungan. Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan sosialisasi asuransi usaha tani padi ini adalah : Pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2015 ini berlaku pada musim tanam Oktober 2015 s/d Maret 2016.; Calon peserta adalah anggota Poktan aktif, luas garapan maksimal 2 ha, bersedia membayar premi, melakukan budidaya padi yang baik, serta lahan sawah adalah lahan irigasi; Nilai pertanggungan Rp.6.000.000,-/ha dengan jangka waktu 1 musim tanam (4 bulan); Premi sebesar 80% (Rp.144.000,-) disubsidi oleh Pemerintah melalui APBN sedangkan 20% dari premi dibayar oleh petani (Rp.36.000,-)/ ha; Resiko yang dijamin adalah kegagalan panen akibat dari banjir, kekeringan, serangan OPT yaitu hama tikus, wereng coklat, walang sangit, penggerek batang dan ulat grayak, serta akibat dari serangan penyakit blast, tungro, bercak coklat, busuk batang, kerdil hampa sesuai dengan yang tertera di polis; Klaim yang dijamin dalam polis jika terjadi kerusakan sesudah 10 hari setelah tanam pada setiap petak alami, dengan intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan tersebut mencapai 75% dari luas tanaman pada setiap petak alami. Tahun 2015 ini untuk Kabupaten Badung memperoleh alokasi sasaran asuransi usaha tani padi seluas 1.300 ha dari 11.000 ha target di Provinsi Bali.Simbaryadnya (PP.Madya Distanbunhut Badung).