Loading...

SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI KEC. KAMANG BARU

SOSIALISASI ASURANSI USAHA TANI PADI KEC. KAMANG BARU
Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dilaksanakan pada hari Senin, 9 November 2015 di masing-masing kecamatan Kabupaten Sijunjung. Khusus di Kecamatan Kamang Baru, acara ini dihadiri oleh Bapak Kasi Tanaman Pangan di Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung yakni Hendri S, SP, Arwilson, SP mewakili BP4KKP Kabupaten Sijunjung dan Muslim mewakili Koramil Kecamatan Kamang Baru. Peserta yang diundang merupakan kelompok tani yang mendapatkan program upsus pajale yaitu kegiatan SRI dan POL padi. Bapak Ison Vernely selaku Kepala UPTB-BPK Kamang Baru menyambut baik diadakannya sosialisasi ini, mengingat cuaca yang ekstrim dan selalu berubah-ubah pada tahun ini menyebabkan petani menjadi resah untuk melaksanakan usaha tani padi. Dampak el nino juga menyebabkan tertundanya penanaman padi yang seharusnya sudah tanam pada awal bulan Agustus tahun 2015. Bapak Hendri S, SP dalam pemaparannya menyampaikan bahwasannya program Asuransi Usaha Tani Padi sebenarnya sudah lama diusulkan oleh Pemerintah, namun baru pada akhir tahun ini dapat terlaksana. Kecamatan Kamang Baru diberikan target seluas 450 ha untuk menerima program ini, diutamakan pada kelompok-kelompok pelaksana program SRI dan POL padi. Pada tahap awal, program AUTP ini berlaku pada pertanaman padi bulan November 2015 sampai dengan Maret 2016. Batas akhir pendaftaran AUTP sampai dengan tanggal 13 November 2015. PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) adalah pelaksana program AUTP ini. Diharapkan Penyuluh di masing-masing wilayah dapat mendampingi kelompok taninya dalam mengisi formulir pendaftaran AUTP. Masing-masing anggota kelompok tani dibatasi maksimal 2 ha untuk masuk dalam Asuransi. Adapun manfaat petani dalam mengikuti Asuransi ini yaitu adanya jaminan penggantian biaya pertanaman padi petani dari gagal panen atau puso akibat kekeringan, kebanjiran dan serangan hama penyakit. Gagal panen padi 75% dari luasan yang didaftarkan oleh petani akan mendapat klaim asuransi. Jumlah penggantian biaya pertanaman padi akibat gagal panen sebesar Rp. 6.000.000 per ha. Petani cukup membayar Rp. 36.000 per ha untuk mendaftar pada Asuransi ini yang berlaku untuk sekali musim tanam. Kelompok tani menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap program Asuransi ini, mengingat sampai dengan hari ini mereka masih ragu dalam pelaksanaan pertanaman padi akibat kemarau panjang dan kabut asap. Mereka berharap agar program ini tidak hanya berlaku pada tanaman padi saja dan dapat terus berjalan pada musim tanam berikutnya. (M. Iwan Kurniawan, SP)