Hari Jum'at Tanggal 2 Desember 2016 bertempat di Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung dilaksanakan Sosialisasi ISPO yang diikuti oleh PP Programa UPTB-BPK Lubuk Tarok serta 4 orang petani kelapa sawit. Acara ini dibuka oleh Kepala Distanbun Kabupaten Sijunjung. Hadir sebagai narasumber antara lain yaitu: Supriadi, M.Si dari Dinas Perkebunan Propinsi Sumbar, Muhadiris, SP, ME Kabid Perkebunan, Syafrialdi, SP Kasi BDP. Sebagai daerah pengembangan kelapa sawit Lubuk Tarok memiliki peranan yang cukup strategis dalam menghadapi ISPO kedepannya. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) merupakan suatu keharusan bagi petani sawit kebun swadaya pada Tahun 2022. Hal ini mengingat tingginya kebutuhan minyak dunia, khusus untuk minyak sawit ternyata lebih diminati dibandingkan minyak kedelai maupun jagung. ISPO sangat mengedepankan sistem yang layak dan ramah lingkungan serta jauh lebih ekonomis. Dasar daripada pelaksanaan ISPO adalah Permentan Nomor: 11/Permentan/OT.140/3/2015 Lampiran 1.c untuk kebun swadaya. Untuk Propinsi Sumatera Barat baru Kabupaten Sijunjung yang melaksanakan sosialisasi ini tukas Supriadi, langsung disambut applaus oleh peserta yang terdiri dari seluruh UPTB-BPK wilayah utara. Indikator dalam pelaksanaan ISPO antara lain adalah: Bukti kepemilikan (sertifikat, ajb, girik, bukti lainnya), STD-B (Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya), bukti keanggotaan di kelompok, Syarat lokasi (sesuai tata ruang, akses lokasi menuju pengumpul terjaga kualitasnya/maksimal 24 jam, bukan lahan sengketa). Sertifikasi dilakukan terhadap minimal 100ha kebun dengan biaya berkisar antara Rp. 1.000.000,-/ha. Petani kelapa sawit asal Kecamatan Lubuk Tarok yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari Nurjaiti dari Lalan, Jusmanidar dari Lalan, H. Damhuri dari Lubuk Tarok. Sementara peserta asal Nagari Buluh Kasok tidak hadir. Langkah awal menuju ISPO ini dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuhan dan penumbuhan asosiasi petani sawit di Kabupaten Sijunjung maupun di Kecamatan Lubuk Tarok. Setelah shalat Jum'at acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang cukup menarik perhatian peserta maupun pelaksana kegiatan. Karena hampir semua peserta sangat antusias mengikuti acara yang tindak lanjutnya akan segera berlaku 6 tahun lagi. Kemudian ada juga peserta yang menanyakan persyaratan mendapatkan bibit sawit berkualitas yang langsung dijawab oleh Kabid Perkebunan, syaratnya yaitu: fotocopy KTP, permohonan tertulis, dan surat keterangan lahan dari Wali Nagari. (penulis: Adpi Gunawan, SST)