Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung melaksanakan Sosialisasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 di kantor UPTB-BPK Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Peserta yang diundang merupakan petani-petani yang memiliki kebun kelapa sawit swadaya berjumlah 25 orang. Narasumber tentang ISPO yaitu bapak Edwin Ridwan yang merupakan salah satu dari 20 orang fasilitator pendamping ISPO di Indonesia. Bapak Ison Vernely selaku Kepala UPTB-BPK Kamang Baru memberikan arahan kepada petani-petani di Kecamatan Kamang Baru khususnya pekebun kelapa sawit untuk berbenah diri dalam rangka memenuhi standar teknis pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan guna memenuhi persyaratan diterimanya produksi kelapa sawit pada perusahaan perkebunan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit. Selanjutnya bapak Muhadiris, SP, MM selaku Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sijunjung menyampaikan bahwasannya ISPO ini diterapkan dalam upaya menjawab isu-isu negatif pihak luar negeri yang menyatakan bahwasannya kebun kelapa sawit dapat merusak lingkungan sehingga perusahaan ataupun pihak importir di luar negeri melarang atau membatasi produk kelapa sawit masuk ke negaranya. Selain tuduhan merusak lingkungan, pengelolaan kebun kelapa sawit juga tidak memenuhi standar teknis yang baik, ketenagakerjaan yang tidak dikelola dengan baik dan tuduhan-tuduhan lainnya yang menyebabkan harga produk komoditi kelapa sawit sampai saat ini masih rendah. Bapak Edwin Ridwan dalam materinya menyampaikan bahwasanya sesuai dengan Permentan nomor 19 tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bahwasannya ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Unit yang disertifikasi ialah kebun pemasok dan pabrik kelapa sawit (PKS), terutama kebun miliknya sendiri, bila PKS mendapat pasokan dari plasma yang berada dalam satu manajemen, TBS yang dihasilkan harus memenuhi kriteria ISPO dengan pengawasan sepenuhnya dari kebun inti, sesuai lamanya waktu yang ditoleransi oleh Komisi ISPO. Untuk kebun-kebun di luar perusahaan atau kebun swadaya, ISPO akan diterapkan pada tahun 2022. Petani yang memiliki kebun sawit diharapkan memiliki buku pedoman tentang Perkebunan yang tertuang dalam UU nomor 39 tahun 2014 dan Permentan nomor 19 tahun 2011 tentang ISPO. Sehubungan dengan ISPO, petani atau pekebun sawit swadaya diharapkan untuk bergabung melalui kelompok tani atau koperasi sebagai wadah dalam mendapatkan pengakuan pengelolaan kebun kelapa sawit berkelanjutan seperti sertifikasi ISPO pada perusahaan. Legalitas kebun sawit swadaya harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, selain itu kebun sawit swadaya dari mulai pengadaan benih, penanaman, pemeliharaan sampai panen harus memiliki catatan dan dokumentasi agar kebun sawitnya dapat memperoleh sertifikat ISPO. Pengelolaan kebun sawit swadaya harus memenuhi kelayakan teknis yang telah ditetapkan oleh komisi ISPO supaya mendapatkan sertifikat ISPO sehingga hasil panennya dapat dijual ke pabrik kelapa sawit. (M. Iwan Kurniawan, SP)