Untuk menpertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lp2b) Kabupaten garut telah mengekuarkan peraturan daerah no 13 tahun 2016 yg didalamnya memuat hak dan sangsi untuk perorangan dan lembaga yg mengunakan lahan tdk sesuai dengan peratiran yg ada di perda pl2b, untuk menindaklanjutin perda tresebut maka dinas pertanian kabupaten gart bejersama dengan pemda garut mengadakan sosialisasi pemasanga plang Lp2b di blok blok yg lahanya masuk ke lahan lp2b dengan tujuan agar masyarakat atau pengembangan tau bahwa lahan tersebut tdk boleh dialih fungsikanKecamatan tarogong kaler termasuk kecamatan perkotaan yg ada lahan lp2b, 8 desa yg masuk lp2b dikecamatan tarogong kaler yaitu:1. Desa mekarjaya dgn luas 88.73 ha2, Desa mekarwangi dgn luas 34.78 ha3. Desa sirnajaya dgn luas 39.65 ha4. Desa rancanbago dgn luas 25.35 ha5. Desa jati dgn luas 46.46 ha6. Desa tanjungkamunibg dgn luas 15.49 ha7. Desa pasawahan dgn luas 44.63 ha8. Desa sukajadi dgn luas 14.21 haJumlah seluruh lahan Lp2b yg ada di kecamatan tarogong kaler adalah 309.3 haDalam sosialisasi tersebut dihadirin oleh kepala desa, tokoh masyarakat, rw, ketua kelompok dan petani yg lahanya masuk Lp2b, pelaksanaan sosialisai dilaksanakan mulai tanggal 22 maret samoe dengan 27 maret 2019 pada hari kerja bertempat di aula desa masing masing dihadiri kurang lebih 25 orang, Hasil dr sosialisasi tersebut pemasangan plang Lp2b ditentukan pada satu titik di tiap blok yg kena Lp2b (Suminar, SP)