Loading...

SOSIALISASI PEMBETUKAN KOPERASI GAPOKTAN DAN RESI GUDANG

SOSIALISASI PEMBETUKAN KOPERASI GAPOKTAN DAN RESI GUDANG
Hari Sabtu tanggal 4 Juli 2015 jam dinding menunjukkan pukul 16.00 WIB para tamu undangan sudah memenuhi kursi-kursi pertemuan di rumah makan ayam gepuk Jalan Jendral Sudirman Timur, Desa Wanarejan Selatan Kecamatan Taman. Hadir pada pertemuan tersebut Kepala Dinas pertanian dan Kehutanan (Dipertanhut) Suharto, SIP MSi, Perwakilan dari Bagian Perekonomian Setda Pemalang, Bappeda dan Diskoperindagkop Kabupaten Pemalang, Tim Teknis Pembina PUAP kabupaten Pemalang serta para ketua Gapoktan dari perwakilan kecamatan se Kabupaten Pemalang. Pertemuan yang melibatkan sekitar 30 orang peserta tersebut membicarakan sosialisasi pembentukan koperasi gapoktan dan resi gudang. Pertemuan yang digagas oleh Asosiasi Petani Padi Pemalang (AP3) sengaja mempadukan dengan acara buka puasa tersebut menawarkan pembentukan koperasi dalam rangka merebut peluang mengelola resi gudang.Acara pertemuan dimoderatori oleh Sekretaris Asosiasi Petani Padi Pemalang (AP3) Ma`ani yang merangkai acara menjadi hidup dan santai. Acara diawali dengan pembukaan dilanjutkan dengan serangkaian sambutan-sambutan dan Tanya jawab. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Kadispertanhut) Kabupaten Pemalang Suharto, SIP M.Si menyampaikan" pembentukan koperasi gapoktan tingkat kabupaten sangat penting karena menurut aturan yang ada pengelolaan resi gudang hanya boleh dilakukan oleh BUMD atau koperasi, sehingga pertemuan ini sangat relefan untuk menyikapi aturan tersebut". Lebih lanjut dijelaskan" dengan adanya koperasi , maka syarat utama sudah terpenuhi kemudian tinggal melangkah ke persyaratan berikutnya seperti sertifikasi SDM pengelola maupun persyaratan sarana prasarana lainnya". Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Sumarjo, B.Sc mewakili Disperindagkop menyampaikan" Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 mengamanatkan Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan, sehingga koperasi harus mencari untung karena badan usaha. Sekarang ada peluang besar di depan mata dan peluang tersebut biasanya datang hanya sekali, untuk itu mari kalau bisa disepakati membentuk koperasi dan merebut peluang mengelola resi gudang, jadi intinya membentuk koperasi gapoktan dulu" jelasnya. Selanjutnya disampaikan bahwa untuk membentuk koperasi syaratnya ada 3 yaitu (1) adanya sosialisasi yang dihadiri oleh calon anggota (2) ada anggota sekurang-kurangnya 20 orang (3) Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.Selanjutnya Bendahara Asosiasi Petani Padi Pemalang (AP3) Siswanto menjelaskan bahwa Resi gudang merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani khusunya petani padi karena pada panen raya dan musim penghujan hampir dapat dipastikan harga padi jatuh. Dengan adanya resi gudang petani akan dapat menaruh gabahnya pada gudang milik koperasi dan akan mendapat pembayaran sebesar 70% dari harga saat itu dan bila harganya sudah naik gabahnya bisa dijual. Pembayaran gabah tersebut mendapat fasilitas dari bank yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu bank BPD dan BRI dengan bunga 6% per tahun atau 0,5 % per bulan." Mingggu lalu kami bertiga mengadakan studi banding resi gudang ke Kabupaten Grobogan, hasilnya luar bisa hanya dalam waktu 2 bulan pengelola mendapat untung 50 ribu per kwintal" jelasnya dengan sumringah. Siswanto yang juga pengurus gapoktan Wisnu Makmur Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul meminta kepada rekan-rekan sesama pengurus gapoktan untuk segera mendirikan koperasi gapoktan agar dapat merebut peluang mengelola resi gudang dimaksud.Setelah serangkaian acara dilalui berbarengan berkumandangnya azan maghrib, maka pertemuan menyimpulkan dan menyepakati (1) menyetujui pembentukan koperasi primer gapoktan (2) membentuk panitia kecil untuk menentukan nama koperasi gapoktan dan merumuskan AD/ART. Pertemuan sosialisasi diakhiri dengan buka bersama dengan hidangan berupa ayam goreng dan minuman es teh dan jeruk. Penulis : Nurul Ashar (PP Madya pada KJF Dipertanhut Kabupaten Pemalang).