Kendari. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bakorluh P2K) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi penumbuhan pos penyuluhan desa (posluhdes) di 14 kabupaten/kota di bulan November. Kegiatan ini adalah upaya mendorong terbentuknya kelembagaan penyuluhan di tingkat desa, yaitu posluhdes, sesuai dengan amanat UU No 16/Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Posluhdes sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, karena para pelaku utama sebagai sasaran kegiatan penyuluhan berada di desa/ kelurahan. Desa/kelurahan adalah sentra produksi pertanian, perikanan dan kehutanan; yang menjadikannya sebagai pemasok pangan dan bahan industri. Apabila perekonomian desa kuat maka perekonomian Sultra pun menjadi kuat. Posluhdes adalah unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh petani, nelayan dan petani hutan (pelaku utama). Adanya Posluhdes dapat sebagai wadah penyuluh PNS, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di pedesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan di desa/ kelurahan msing-masing. Posluhdes memiliki peran yang strategis untuk kemajuan pembangunan pertanian di pedesaan. Posluhdes akan memudahkan penyuluh dalam menginventarisir permasalahan petani dilapangan, proses interaksi petani dengan penyuluh akan berujung pada inventarisasi permasalahan petani oleh penyuluh, Posluhdes juga tempat informasi tentang pertanian yang akan mudah menjawab pertanyaan yang dihadapi petani dalam usahanya. Sosialisasi dilakukan di beberapa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan di 14 kabupaten/kota juga merupakan upaya Bakorluh mendorong BP3K sebagai pusat informasi dan penyelenggaraan penyuluhan. Narasumber kegiatan adalah penyuluh dan pejabat struktural di lingkup Bakorluh didampingi pejabat/penyuluh di kabupaten. Peserta kegiatan tersebut adalah pelaku utama, aparat desa dan penyuluh yang bertugas di kecamatan. Dari kegiatan sosialisasi diharapkan kecamatan yang dituju segera membentuk posluhdes di setiap desa binaannya. Para peserta yang terdiri dari kepala desa, ketua poktan/gapoktan dan penyuluh swadaya di kecamatan diharapkan selesai sosialisasi akan dikawal oleh penyuluh BP3K utuk menandatangani berita acara pembentukan posluhdes. Berita acara tersebut kemudian akan direkap dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tentang pembentukan posluhdes oleh BP4K/instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota. Sebagai lembaga yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif maka pembiayaan posluhdes diutamakan dari pelaku utama dan masyarakat desa. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan dari pemerintah desa dan pihak-pihak lain (pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, LSM, kelompok tani/ Gapoktan, dan lain-lain). (Ida Fauzia - Penyuluh Sekretariat Bakorluh P2K Prov. Sultra)