Loading...

SOSIALISASI PENYUSUNAN PROGRAMA DAN RENCANA KERJA PENYULUHAN TAHUN 2016 TINGKAT KECAMATAN LEUWIDAMAR KABUPATEN LEBAK

SOSIALISASI  PENYUSUNAN  PROGRAMA  DAN RENCANA KERJA  PENYULUHAN TAHUN 2016  TINGKAT KECAMATAN LEUWIDAMAR KABUPATEN LEBAK
A. PENDAHULUAN BP3K Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak telah melaksanakan sosialisasi Penyusunan Programa Penyuluhan Tingkat Kecamatan yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 28 September 2015 bertempat di Ruang Pertemuan BP3K Leuwidamar. Dalam penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan dan Koordinator Penyuluh Pertanian BP4K Lebak, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Leuwidamar, para penyuluh se Kecamatan Leuwidamar, Gapoktan dan Poktan Kecamatan Leuwidamar. Pada kegiatan sosialisasi dalam penyusunan Programa Penyuluhan materi yang disosialisasikan meliputi program Upsus, pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan. Disamping itu juga kami libatkan Pengurus Gapoktan dan Poktan untuk berperan aktif menggali potensi spesifik lokasi, menemukan permasalahan, upaya cara- cara pemecahan masalah, merumuskan kebutuhan penyuluhan di Tingkat Gapoktan dan Poktan yang akan dilaksanakan oleh penyuluh di masing-masing wilayah binaan sehingga kegiatan penyuluhan akan lebih efektif mencapai sasaran. Programa penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi dan programa penyuluhan nasional. Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:1. belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian di semua tingkatan;2. naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;3. keberadaaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota;4. programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;5. penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif). programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait. B. Maksud dan Tujuan1. Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.2. Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.3. Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya. C. Ruang LingkupRuang lingkup Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian meliputi persiapan, penyusunan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi programa penyuluhan pertanian. Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan yaitu: SMART:Specific (khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); Realistic (realistis); dan Time Frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan adalah: ABCD: Audience (khalayak sasaran); Behaviour (perubahan perilaku yang dikehendaki); Condition (kondisi yang akan dicapai); dan Degree (derajat kondisi yang akan dicapai). Rencana kegiatan harus memuat unsur-unsur : SIADIBIBA : Siapa yang akan melaksanakan?; Apa tujuan yang ingin dicapai?; Dimana dilaksanakan?; Bilamana/kapan waktu pelaksanaan?; Berapa banyak hasil yang ingin dicapai (kuantitas dan kualitas)?; Berapa korbanan yang diperlukan (biaya, tenaga, dll)?; Serta bagaimana melaksanakannya (melalui kegiatan apa)?. Rencana kegiatan penyuluhan disajikan dalam bentuk tabulasi/matriks yang berisi : Tujuan, masalah, sasaran, Metode/Kegiatan Penyuluhan, lokasi, waktu, biaya, sumber biaya, penanggungjawab, pelaksanaan dan pihak terkait. Penulis Momon Widoakung, Admin LebakSumber referensi Permentan Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.