Loading...

Sosialisasi Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK ) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok( RDKK ) di Kelompok tani Ma

Sosialisasi Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK ) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok( RDKK ) di Kelompok tani Ma
Salah satu kegiatan penyuluh adalah Pendampingan dalam Penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok atau yang sering disebut RDKK .Dalam Penyusunan RDKK ini Petani menyusun kebutuhan pupuk berdasarkan luas lahan anggota poktan. Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan), dalam jangka waktu satu tahun.RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK adalah sebagai berikut :1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) pelaksanaan kegiatan Poktan tahun sebelumnya; b) produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota Poktan dan c) rencana penyusunan RDK/RDKK;2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan: a) identifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani; b) penetapan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi; c) pembahasan pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan; d) perencanaan kegiatan Poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal, dll; e) pengorganisasian dan penyusunan untuk pembagian kerja; dan f) penyusunan dan penyepakatan dari RDK kegiatan usahatani.3. Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDK yang telah tersusun untuk menjadi pedoman bagi anggota Poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;4. Bersama pengurus Gapoktan melakukan rekapitulasi RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format yang telah disediakan, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan Gapoktan dan rencana pendampingan penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDKK adalah sebagai berikut :1. Melakukan pendampingan pada pertemuan pengurus Poktan dalam rangka persiapan penyusunan RDKK untuk melakukan evaluasi terhadap : a) realisasi RDKK musim sebelumnya dan b) rencana penyusunan RDKK yang mengacu pada RDK yang telah disusun oleh Poktan;2. Melakukan pendampingan pada pertemuan anggota Poktan yang dipimpin oleh ketua Poktan, untuk melakukan : a) pembahasan dan penetapan sarana produksi dan alat mesin pertanian yang akan digunakan; b) perhitungan dan penyepakan daftar kebutuhan sarana produksi untuk memenuhi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, harga dan mutu) dan c) penetapan kebutuhan sarana produksi yang akan dibiayai swadana petani, kredit, atau sumber pembiayaan usahatani lainnya termasuk dari subsidi pemerintah;3. Mendampingi Poktan dalam mengisi format RDKK yang telah tersedia dan menyaksikan ketua Poktan menandatangani RDKK yang telah tersusun.4. Menyetujui dan menandatangani berkas RDKK yang telah disusun oleh Poktan.5. Mengingatkan dan memotivasi ketua Poktan untuk segera menyusun RDKK paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam;6. RDKK yang telah disusun dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Gapoktan, lembar kedua untuk penyuluh dan lembar ketiga sebagai arsip Poktan.7. Mendampingi pengurus Gapoktan untuk melakukan rekapitulasi RDKK dari Poktan dan dituangkan ke dalam format yang telah tersedia dan ditandatangani oleh ketua Gapoktan.8. Menyetujui dan menandatangani berkas rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan untuk selanjutnya membantu Gapoktan meminta tanda tangan kepala desa/lurah sebagai pejabat yang mengetahui hasil rekapitulasi RDKK yang disusun oleh Gapoktan;9. Hasil rekapitulasi RDKK dibuat rangkap 3 (tiga), lembar pertama untuk Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, lembar kedua untuk penyuluh pertanian dan lembar ketiga sebagai arsip Gapoktan. Rekapitulasi RDKK disusun paling lambat satu bulan sebelum jadwal tanam.