Loading...

Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kehutanan Kementerian Kehutanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 di Hotel Santika, kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung.Kegiatan dihadiri oleh Penyuluh Kehutanan se-provisi kep. Bangka Belitung, BKD Provinsi dan Set. Bakorluh Prov. Bangka Belitung. Acara di buka langsung oleh Sekretaris Badan Penyuluhan dan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Kementerian Kehutanan.PERMEN-RB: 27/2013 mengganti SK MENPAN: 130/KEP/M.PAN/12/2002, Pointer Substansi Perubahan ;• Definisi• Unsur dan Sub unsure• Jenjang Jabatan/Pangkat• Syarat Pengangkatan• Diklat dan Uji Kompetensi• Kenaikan Kedalam Jenjang Utama• Kewajiban Pengumpulan Angka Kredit• Kewajiban Pengembangan Profesi• Waktu Pengajuan Dupak• Pejabat Penentap Angka Kredit• Tim Penilai Angka Kredit• Formasi Penyuluh KehutananSyarat Pengangkatan Pertama yaitu CPNS yang diangkat menjadi PNS paling lambat 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional penyuluh kehutanan dan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai pejabat fungsional penyuluh kehutanan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional (pembentukan) Penyuluh Kehutanan.Diklat pembentukan BUKAN merupakan SYARAT pengangkat, tetapi WAJIB mengikuti dan lulus Diklat paling lambat 2 tahun setelah pengangkatan. Pengangkatan dari jabatan lain WAJIB mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan kehutanan. Submitted by Wina Meina on Mon, 01/12/2014 - 11:06 Sumber : Set. Bakorluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Prov. Kep. Bangka BelitungKategori Informasi : Kegiatan