Loading...

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PENYULUH PERT

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PENYULUH PERT
Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Minahasa melalui APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2014 melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya Bagi Penyuluh Pertanian Se-Kabupaten Minahasa yang dibuka Oleh Assisten Bidang Perekonomian Dan Pembangunan Sekdakab Minahasa, Bapak Dr. S. Wilford Siagian, MA pada hari ini, rabu 19 november 2014.Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pada kesempatan ini merupakan moment yang sangat berharga bagi seluruh penyuluh pertanian se-kabupaten minahasa dalam mengembangkan potensi diri agar program yang telah dicanangkan oleh pemerintah kabupaten minahasa dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyuluh pertanian sesuai dengan potensi yang dimilikinya. program pemerintah di era sekarang ini membutuhkan tenaga yang handal yang mau bekerja dan bekerja. peningkatan kemampuan dan ketrampilan penyuluh pertanian sesuai perkembangan akan menunjang pembangunan pertanian di Kabupaten Minahasa. Penyuluh Pertanian Lapangan sebagai ujung tombak pertanian di Kabupaten Minahasa harus siap menghadapi tantangan. Acara Pembukaan dihadiri juga oleh Kepala BP4K Kabupaten Minahasa Bapak Ir. Suhban Frans Torar, Ir. Sugeng Irianto, Penyuluh Madya Pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. sebagai pembawa materi selanjutnya adalah pejabat yang menangani jabatan fungsional dari Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Nasional Manado dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten MinahasaMelalui penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan akan mempengaruhi serta merobah pola pikir para penyuluh menuju pada penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien dalam melaksanakan perannya sebagai fasilitator agar mampu mengidentifikasi potensi wilayah, mengidentifikasi dan menganalisis penerapan teknologi sesuai dengan spesifik lokalita, mengidentifikasi dan memecahkan permasalahan di lapangan, serta mampu mengorganisasikan kelompok tani dan gapoktan. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada tanggal 19 s/d 20 November 2014 di Gedung Pusgiat Tondano./Ana Laura S. Sahid, SP. AdminMinahasa